Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab Memicu Reaksi Keras Umat Islam
sumselupdate.com

Dugaan Larangan Paskibraka Berjilbab Memicu Reaksi Keras Umat Islam

Dugaan pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab sedang ramai diperbincangkan. Hal ini terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi perugas Paskibraka perempuan beragama Islam, yang akan bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI.

Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak memakai jilbab. Banyak yang menduga bahwa aturan baru ini ada setelah Paskibraka di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Bila ini benar, maka aturan tersebut patut disayangkan.

Sebab, tidak ada alasan apapun bagi siapapun di negeri ini untuk melarang-larang model pakaian keagamaan, kendati pakaian itu dipakai dalam acara-acara tertentu seperti upacara kemerdekaan.

Sila pertama dalam Pancasila menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu artinya siapapun berhak beragama dan menjalankan agamanya sesuai dengan apa yang ia yakini.

Terkait kebebasan beragama dan berekspresi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara bebas menganut agama, mengamalkan, serta mengekspresikan agama sesuai dengan yang mereka yakini. Itu artinya, pelarangan terhadap penggunan jilbab termasuk bagian dari pelanggaran terhadap Undang-undang.

Bila peraturan itu memang benar, maka harus segera dicabut. Sebab hal ini akan memincu konfrontasi dari berbagai pihak di mana berbagai pihak akan disalahkan. Ini juga akan mendapat reaksi keras dari segenap umat Islam.

Aturan melarang berjlibab merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak Pancasilais dan melanggar kebebasan beragama dan berekspresi. Apalagi, bila Paskibraka ini memang ada di bawah naungan dan pengawasan BPIP yang notabenenya adalah Lembaga yang menjadi gawang bagi tegaknya Pancasila di Indonesia, maka aturan itu sungguh tidak dapat dibenarkan.

Sumber. Jawa Pos

Islamadina.org – News

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *