Pembuktian Kosmologis Eksistensi Tuhan
kemenag.go.id

Pembuktian Kosmologis Eksistensi Tuhan

Oleh: M.S Arifin

Para filsuf sepanjang sejarah telah menyusun bukti-bukti keberadaan Tuhan. Salah satu yang paling terkenal adalah argumen kosmologis. Argumen ini dipopulerkan oleh Thomas Aquinas, dan sebelum itu, bahkan hampir semua bangunan teologis agama samawi dibasiskan di atasnya.

Alur Argumen

Argumen ini dibangun di atas teori kausalitas, bahwa dunia ini adalah suatu akibat dari suatu sebab. Satu kejadian menyebabkan kejadian lain, sampai kepada Sebab Pertama (Causa Sui). Untuk menghindari gap of argument, kemudian diabsahkanlah teori kemustahilan tasalsul (serial ananta), yakni keberakhiran tanpa batas dan ujung. Kalau sebab-sebab yang partikular itu tidak bermuara kepada sebab yang tidak disebabkan oleh apapun, maka tak akan ada wujud apapun, dan itu menyalahi fakta bahwa alam semesta itu eksis. Eksistensi alam semesta haruslah disebabkan oleh sebab final yang dalam bahasa agama disebut Tuhan.

Problem dalam Argumen

Hukum sebab terakhir dalam rangkaian sebab-akibat adalah suatu konsekuensi metafisis dari pembuktian adanya Tuhan. Dari konsekuensi itulah timbul implikasi yang berbunyi: argumen kosmologis yang dibangun di atas hukum sebab-akibat (kausalitas) secara logis batal karena adanya keberakhiran sebab dalam rangkaian sebab-akibat. Jika hukum sebab akibat menyatakan bahwa segala sesuatu terjadi atau ada karena ada sebab yang menjadikan dan mengadakan, maka adanya Penyebab Terakhir (Causa Final) justru mengingkari bunyi hukum kausalitas. Dengan meminjam bahasa Muhammad Iqbal dalam bukunya ‘Rekonstruksi Pemikiran Agama dalam Islam’: “Argumen tersebut (argumen kosmologis—MSA) sesungguhnya mencoba mencapai pengertian tentang sesuatu yang-terbatas justru dengan menolak sesuatu yang-terbatas.”

Pertanyaan

Dengan melihat problem dalam argumen kosmologis di atas, timbul beberapa pertanyaan:

  1. Apakah hukum Tasalsul (serial ananta) itu benar-benar mustahil dalam tinjauan logika matematis?
  2. Mungkin dan bisakah matematika menjelaskan hukum kausalitas yang dibatasi oleh hukum kemustahilan tasalsul?
  3. Bagaimana cara memformalkan hukum kausalitas (menjadikan argumen kausalitas sebagai hukum formal bagi sembarang spesimen dan contoh) dalam terang pembuktian adanya suatu eksistensi non-indrawi?

Problem ini pernah saya ajukan kepada Bapak Ahmad Thoha Faz namun sampai sekarang belum ada jawaban dari beliau.

M.S Arifin. Alumni Universitas Al-Azhar Mesir

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *