Evolusi Hukum Islam Di Masa Modern
fissilmi-kaffah.com

Evolusi Hukum Islam Di Masa Modern

Oleh: Zumaroh

Hukum Islam, yang dikenal sebagai syariah, telah mengalami evolusi signifikan sepanjang sejarah, terutama di abad modern. Proses ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan sosial, politik, dan ekonomi, serta interaksi dengan sistem hukum Barat.

Menurut Seyyed Hossein Nasr, hukum Islam berbeda dengan hukum Barat. Hukum Barat didasarkan pada prinsip- prinsip spiritual dan moral yang ditetapkan oleh Kristus. Sebaliknya, hukum Islam, atau Syari’ah, tidak hanya menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam, tetapi juga memasukkan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk kodifikasi hukum. Dalam konteks ini, evolusi hukum Islam mencakup adaptasi dan reinterpretasi prinsip-prinsip dasar syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kontemporer.

Perubahan Sosial dan Kebutuhan Modern

Di abad modern, masyarakat Muslim menghadapi tantangan baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam teks-teks suci. Hal ini mendorong para ulama untuk melakukan ijtihad, yaitu penalaran hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, untuk menemukan solusi terhadap isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, gender, dan pluralisme.

Menurut Fazlur Rahman, “Tradisi hukum Islam harus direnungkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern”. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam perlu beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berubah.

Ali Geno Berutu menjelaskan bahwa peradaban Islam pernah mencapai masa keemasannya namun belakangan tertinggal jauh dari peradaban Barat. Hal ini menjadi fokus perhatian kalangan intelektual Muslim dunia, termasuk dari Indonesia saat ini.

Lahirnya buku karya Ali Geno Berutu yang berjudul “Pemikiran Hukum Islam Modern” merupakan salah satu upaya membumikan kembali hukum Islam sebagai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat dunia dan kembali mengambil perannya sebagai pengatur hubungan antar sesama manusia dan makhluk dengan Sang Khalik, sehingga tercipta perdamaian yang menjadi cita-cita mulai masyarakat dunia.

Interaksi dengan Hukum Barat

Evolusi hukum Islam juga dipengaruhi oleh interaksi dengan sistem hukum Barat. Banyak negara Muslim yang mengadopsi elemen-elemen hukum sekuler dalam sistem hukumnya, sementara tetap mempertahankan prinsip-prinsip syariah dalam aspek-aspek tertentu seperti hukum keluarga. Hal ini menciptakan sistem hukum campuran yang mencerminkan kebutuhan masyarakat modern.

Nasarudin Umar menyatakan bahwa “konsep integrasi sistem hukum agama dalam sistem hukum nasional agar kedudukannya dapat berimbang”. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang dalam konteks baru.

Ali Geno Berutu juga menekankan interaksi antara hukum Islam dan hukum Barat dalam konteks modern. Ia menyatakan bahwa hukum Islam dan hukum Barat adalah dua sistem hukum yang memiliki landasan dan falsafah yang berbeda. Namun, di berbagai negara kedua sistem hukum ini bertemu dan berinteraksi dalam pola yang unik dan beragama. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam harus beradaptasi dengan kondisi sosial-politik-contemporaneus untuk tetap relevan.

Perkembangan Pemikiran Hukum

Evolusi pemikiran hukum Islam di abad modern ditandai dengan munculnya berbagai mazhab dan aliran pemikiran yang mencoba menjawab tantangan zaman. Pemikir seperti Muhammad Abduh dan Rashid Rida berusaha untuk menginterpretasikan kembali ajaran Islam agar sesuai dengan nilai-nilai modernitas tanpa mengabaikan prinsip- prinsip dasar syariah.

Menurut Daniel W. Brown, “Hukum Islam harus mampu beradaptasi dengan nilai-nilai universal agar tetap relevan dalam dunia modern”. Ini menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam pemikiran hukum untuk menghadapi tantangan kontemporer.

Pendidikan dan Reformasi Hukum

Pendidikan menjadi kunci dalam evolusi hukum Islam di abad modern. Pendidikan yang baik akan membekali generasi baru ulama dengan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan ijtihad yang relevan. Seperti yang dinyatakan oleh Yusuf Al-Qaradawi, “Pendidikan adalah fondasi bagi pembaruan pemikiran dalam hukum Islam”.

Dalam konteks ini, pendidikan berperan sebagai fondasi untuk memahami dan menerapkan hukum Islam secara efektif, sementara reformasi hukum diperlukan untuk menyesuaikan prinsip-prinsip syariah dengan tantangan dan kebutuhan zaman.

Program pendidikan juga perlu mengintegrasikan studi tentang hak asasi manusia, gender, dan isu-isu kontemporer lainnya. Hal ini penting agar lulusan dapat memberikan fatwa yang tidak hanya sesuai dengan syariah tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai universal yang diterima secara global. Reformasi hukum menjadi langkah krusial dalam evolusi hukum Islam di abad modern. Hal ini mencakup pembaruan undang- undang yang ada agar sejalan dengan nilai-nilai Islam tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat modern.

Reformasi hukum harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ulama, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu contoh reformasi yang signifikan adalah pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif berbasis syariah, seperti mediasi dan arbitrase.

Zumaroh. Dosen IAIN Metro Lampung

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *