Harus kita akui, sejak era reformasi 98, geliat politik pesantren semakin marak mewarnai panggung perebutan kekuasaan. Hal ini melibatkan aktor kyai-santri dalam konteks politik praktis dan merupakan bagian kecil dari konfigurasi politik nasional. Paling tidak, fenomana ini telah banyak menyita perhatian publik karena ketokohan kyai di beberapa daerah dikenal luas sebagai agen intelektual dan pendidik moral umat.
Menurut Gaffar (2018), pesantren sering dijadikan dalil argumentatif dan afirmatif bagi politikus dalam merebut kekuasaan. Menjelang pemilu, tidak sedikit calon kandidat yang memberikan bantuan agar mendapat dukungan dari kyai yang merupakan otoritas paling tinggi di pesantren.
Bagi politikus misalnya, kampanye dengan melibatkan pesantren dianggap sangat taktis dan strategis untuk meraup simpati masyarakat. Di bilang taktis karena sebagian besar masyarakat, terutama yang di Pulau Jawa pernah nyantri di beberapa pondok pesantren yang ada. Dianggap strategis karena di kalangan tertentu pesantren mempunyai otoritas fatwa politik yang mampu menjadi magnet untuk meyakinkan masyarakat, terlebih bagi aluminya sendiri.
Berkampanye di pesantren memang masih menjadi polemik, apakah pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan boleh dimasuki oleh politisi untuk berkampanye? Dengan tidak menjawab pertanyaan ini pun, kita sudah tahu bahwa keberadaan pesantren sejauh ini sudah menjadi mesin pabrik dalam berkampanye, khususnya dalam menyerap aspirasi dan suara masyarakat.
Salah satu faktor penting mengapa pesantren memiliki peranan penting dalam perpolitikan Indonesia adalah pesantren sebagai salah satu pemicu terwujudnya kohesi sosial. Peranan semacam ini diperoleh karena pesantren selalu hadir dalam sifat keterbukaannya, misalnya dengan semangat kesederhanaan, kekeluargaan dan kepedulian sosial.
Di tahun politik seperti sekarang, fungsi pesantren tidak hanya terbatas pada lembaga kajian keilmuan Islam dan pendidikan moral bangsa, lebih dari itu, fungsi pesantren juga telah bergeser menjadi salah satu bagian dari media kampanye politik yang mempunyai magnet yang sangat luar biasa.
Para kyai umumnya selalu memiliki orientasi politik yang jelas dengan menjujung tinggi nilai-nilai keislaman yang khas dalam kultur pesantren. Jadi keberadaan pesantren yang diwakili oleh kyai-santri, sebetulnya sangat jarang bersikap netral. Orientasi politik yang jelas itu dimaksudkan semata-semata agar masyarakat di sekitarnya tidak bingung dalam memilih pemimpin dan bukan orientasi politik yang sifatnya pragmatis atau menguntungkan pesantrennya sendiri.
Hemat saya, keberadaan pesantren dalam suksesi demokrasi sebenarnya mempunyai fungsi yang sangat integral, misalnya bisa berupa perekat rasa persaudaraan, solidaritas umat, kepedulian sosial maupun kebangsaan, dan penghayatan intensif atas hakikat ajaran agama dan kesederhanaannya, yang semuanya berpijak pada prinsip moderasi Islam.
Pesantren seyogyanya sangat diperlukan dalam mengawal demokrasi. Seperti menjaga keseimbangan perbedaan pendapat dalam berpolitik, sebab pesantren banyak mendapat simpati dari masyarakat, khususnya para alumninya. Selain itu, pesantren melalui para kyai harus mampu menghadirkan demokrasi yang bermartabat kepada masyarakat dengan mempertahankan sifat independensinya.
Keberadaan pesantren juga bisa menjadi pijakan dalam pendidikan moral politik, seperti penyuluhan penyadaran politik kepada masyarakat. Sehingga dapat melahirkan suatu pemikiran yang segar dan tindakan yang proporsional dalam melakukan sebuah langkah untuk memilih seorang memimpin.
Para kyai harus sadar betul dalam menggunakan pola pikir produktif dan inovatif dalam merespon seluruh isu politik dan bukan malah memicu konflik akibat egoisme kelompok. Dengan kata lain, posisi pesantren memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas penalaran sikap politik yang bermoral, serta diimbangi dengan peningkatan berupa apresiasi solutif bagi problem-problem yang ada, khususnya soal kebangsaan.

