Sejumlah PCNU di Lampung Membuat Keputusan Resmi terkait Polemik Ba’alawi

Sejumlah PCNU di Lampung Membuat Keputusan Resmi terkait Polemik Ba’alawi

Polemik Ba’alawi yang menggemparkan publik Islam Indonesia dalam setahun terakhir ternyata belum juga reda dan belum ada tanpa-tanpa konflik ini akan berakhir. Mahalan, polemik ini memicu adanya konflik lain yang makin meluas dan melebar.

Banyak kalangan berharap polemik ini segera surut dan diharapkan ada islah supaya situasi tidak makin memanas. Hal ini penting dilakukan lantaran wacana polemik Ba’alawi telah bergeser ke arah perdebatan yang tidak sehat dan tidak produktif.

Adanya polemik Ba’alawi ini sedikit banyak berimbas pada warga Nahdliyin, sebab yang pertama kali memunculkan polemik ini adalah Kyai Imad asal Banten, beliau merupakan Kyai muda dan pengurus NU setempat, sehingga polemik ini cenderung berputar-putar di kalangan Nahdliyin saja, meski secara luas polemik ini juga berdampak ke negara Indonesia, khususnya terkait narasi-narasi yang dilontarkan oleh sejumlah oknum habaib yang dianggap menarasikan sejarah Indonesia yang seolah ada peran besar habib di dalamnya.

Karena polemik ini juga berdampak ke Nahdliyin, maka pengurus NU pun tidak tinggal diam dalam menyikapi polemik tersebut. Terbaru, sejumlah PCNU di Lampung membuat keputusan resmi terkait dengan relasi NU dan habib. Ini merupakan respon NU tingkat daerah dalam menyikapi sepak terjang habaib di lingkungan masyarakat Islam.

Hingga artikel ini ditulis, sudah ada dua PCNU di Lampung yang telah mengedarkan keputusan resmi tersebut, yakni PCNU Lampung Tengah dan Way Kanan. Karena kedua instruksi dalam keputusan tersebut secara substansi memiliki kemiripan, maka isi keputusan tersebut dapat diringkas dalam poin-poin berikut:

  1. Menjunjung nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dan berpedoman kepada Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI).
  2. Ta’at dan patuh (sam’an wa Tha’atan) terhadap Titah dan Perintah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai Pimpinan Tertinggi dengan berdasarkan AD/ART serta Perkum Nahdlatul Ulama.
  3. Ta’dzim dan menghormati Para Aulia (Wali Songo) dan para muasis NU serta Para Ulama/Kyai NU yang berfaham Islam Ahlussunah Waljamaah An-Nahdliyah.
  4. Dalam membuat kegiatan rutinan (Pengajian, Haul, Sholawatan) wajib mendatangkan Penceramah/Mubaligh Kyai NU, Gus yang berasal dari Nahdlatul Ulama.
  5. Cinta terhadap Nabi Muhammad Saw. dengan bershalawat bersama Majelis Sholawat yang berhaluan Ahlussunah Waljamaah An-Nahdliyah.
  6. Tidak menerima serta tidak menghadiri kegiatan kegiatan Jam’iyah/Majelis Sholawat yang ingin memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
  7. Tidak menggunakan lambang NU (Logo, Bendera, Baju, dan Pakaian Perkumpulan NU) di semua tingkatan pada kegiatan Majelis Sholawat HABAIB.

Demikian intruksi ini dibuat dan disampaikan untuk dapat dita’ati serta dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan apabila ada kekeliruan dikemudian hari akan ditinjau ulang. Nomor instruksi: 0358/PCNU.LT/A.II/D.4/VIII/2024.

Instruksi di atas merupakan respon resmi sejumlah PCNU di Lampung dalam menyikapi polemik Ba’alawi yang sejauh ini makin melebar dan meluas ke hal-hal yang lain. Kiranya, instruksi ini dapat dilaksanakan oleh warga Nahdliyin setempat.

Dengan adanya instruksi tersebut, hal utama yang hendak dicapai adalah menjaga keterbitan dan kerukunan, supaya tidak ada gesekan-gesekan yang berarti di masyarakat terkait polemik Ba’alawi. Dalam hal ini, sejumlah PCNU telah membuat keputusan resmi yang artinya membuat kebijakan untuk memudahkan sikap warga Nahdliyin dalam menyikapi polemik Ba’alawi yang makin panas.

Sumber. Surat Edaran Instruksi PCNU Kabupaten Lampung Tengah dan Way Kanan

Islamadina.org – News

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *