Oleh: Mahdum Kholid Al Asror
Islamadina.org – Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan nikah siri dengan pernikahan yang tidak disaksikan para saksi. Pernikahan yang dihadiri dua orang saksi bukanlah pernikahan siri, melainkan pernikahan terang-terangan dan hukumnya sah, walaupun tidak diramaikan, berdasarkan sabda Nabi, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi yang adil”.
Berdasarkan definisi nikah siri yang disampaikan mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, maka nikah siri hukumnya tidak sah karena tidak adanya saksi.
Ulama Malikiyah memiliki dua definisi nikah siri. Pertama, definisi Al Baji: Nikah siri adalah, selain saksi berusaha untuk merahasiakan pernikahan. Semisal, suami, istri, dan wali saling berpesan untuk merahasiakan pernikahan, baik para saksi juga diberi pesan atau tidak. Kedua, Ibnu ‘Arofah: Nikah siri adalah, suami berwasiat kepada para saksi untuk merahasiakan pernikahan, baik selain para saksi juga diberi pesan atau tidak.
Menurut ulama Malikiyah, nikah siri harus difasakh jika kedua pasangan tersebut belum dukhul, atau setelah dukhul namun dalam jarak yang belum lama. Jika sudah berjarak lama, menurut pendapat yang populer tidak difasakh, sedangkan menurut Ibnu Hajib wajib difasakh.
Nikah siri yang didefinisikan oleh ulama Malikiyah, menurut ulama Hanabilah hukumnya adalah sah dan makruh. Ibnu Qudamah mengatakan: apabila akad nikah dilakukan dengan wali dan dua saksi lalu dirahasiakan dan mereka berpesan untuk menyembunyikan, maka hukumnya makruh dan tetap sah. Di antara yang memiliki pendapat ini adalah Umar RA. Urwah RA. Abdullah bin Ubaidillah bin Utbah, Sya’bi, Nafi’, dan Maula ibni Umar. Sedangkan yang menyatakan sah pernikahan semacam ini adalah ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan sebagian Malikiyah.
Praktik nikah siri di atas tidak sepenuhnya sama dengan praktik nikah tidak resmi atau nikah di bawah tangan dalam masyarakat kita. Nikah tidak resmi di masyarakat kita adalah pernikahan yang tidak dicatatkan, baik dirahasiakan maupun tidak.
Dalam fatwa-fatwa kontemporer ulama Timur Tengah, nikah tidak resmi disebut dengan nama nikah al-urfi/zuwaj al-urfi, bukan nikah siri, meskipun terkadang pada kasus tertentu terdapat nikah tidak resmi sekaligus siri. Nikah al-urfi mempunyai bentuk yang bermacam-macam, sebagaimana yang disampaikan Dr. Ali al-Harawi, guru besar Fikih dan Ushul pada Universitas Amirah Yordania:
- Pernikahan yang disetujui oleh kedua mempelai tanpa wali, tanpa dua saksi, dan tanpa pencatatan resmi. Ulama sepakat bahwa pernikahan ini hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan perwalian dan persaksian.
- Pernikahan yang dihadiri oleh kedua mempelai dan wali tetapi tanpa ada dua saksi dan tanpa pencatatan resmi. Pernikahan model ini hukumnya tidak sah menurut mayoritas fuqaha karena tidak sesuai ketentuan persaksian. Ulama yang mengesahkan model pernikahan ini hanyalah Ibn Abi Layla, Abi Tsaur, Abi Bakar al-Asham, dan Syiah Imamiyyah yang tidak mensyaratkan persaksian. Mereka hanya berdasarkan pada keumuman ayat “Nikahilah perempuan yang kalian sukai” (QS. Al-Nisa:3) dan mengesampingkan hadits-hadits tentang perwalian dan saksi.
- Pernikahan yang disetujui oleh kedua mempelai dan dihadiri dua saksi tanpa kehadiran dan sepengetahuan wali dan petugas KUA. Pernikahan ini hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan perwalian.
- Pernikahan yang dihadiri kedua mempelai, wali, dua saksi, dan dicatatkan sesuai ketentuan adat istiadat setempat tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh KUA.
- Kelima, pernikahan yang dihadiri kedua mempelai, wali, dua saksi, dan tidak dicatatkan, baik dalam catatan adat istiadat setempat maupun KUA.
Kelima model pernikahan di atas sebenarnya dapat disebut dengan istilah nikah al-urfi, namun istilah nikah al-urfi (pernikahan yang mentradisi di tengah masyarakat) lebih populer untuk menyebut model pernikahan yang keempat dan kelima. Nikah al-urfi yang keempat dan kelima juga bisa disebut dengan nikah siri (dalam definisi fuqaha) jika dirahasiakan dan tidak disertai dengan prosesi perayaan.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang menyebut model pernikahan yang keempat dan kelima di atas sebagai pernikahan di bawah tangan atau nikah siri (dalam arti tidak dicatatkan).

