Oleh: Alyza Nur Azizah
Korupsi telah menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia , mengakar di berbagai dimensi kehidupkan berbangsa dan bernegara. Banyak yang menyebut korupsi sebagai budaya yang buruk yang mengakar, sementara lainya melihat sebagai fenomena yang mengkhawatirkan. Namun keduanya sepakat bahwa tindakan korupsi memiliki dampak serius mulai dari melumpuhkan ekonomi hingga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain Bank Dunia mendefinisikannya sebagai penyalahgunaan jabatan publik demi keuntungan pribadi, sementara Transparency International menegaskan bahwa korupsi melibatkan perilaku pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dampak Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk kesejahteraan rakyat. Dalam konteks hukum, korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, sehingga merugikan perekonomian negara. Hal ini tertuang dalam undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah kerusakan moral dan sosial. Korupsi melemahkan etika masyarakat, menciptakan ketidakadilan dan memperbesar kesenjangan sosial. Selain itu korupsi menghambat pembangunan Nasional dengan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Kajian filsafat hukum terhadap korupsi memberikan perspektif yang menarik dalam memahami korupsi. Dalam pandangan positivis, sesuatu tindakan hanya dianggap sebagai kejahatan jika memenuhi unsur yang tertulis dalam undang-undang. Unsur-unsur tersebut mencakup tindakan, melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Namun pendekatan ini seringkali dianggap terlalu sempit. Ada tindakan tercela yang tidak masuk dalam devinisi forma korupsi, sehingga pelakunya dapat lolos dari jerat hukum.sebaliknya,adapula kasus dimana individu yang tidak berniat korupsi justru di jerat hukum karena dianggap merugikan negara.
Peran pendidikan anti korupsi untuk mengatasi masalah korupsi yang kompleks menjadi menjadi sangat penting sebagai salah satu solusi yang efektif. Pendidikan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sejak dini.
Pendidikan anti korupsi tidak hanya harus diajarkan di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, individu dapat tumbuh dengan kesadaran akan pentingnya menjauhi tindakan korupsi dan berkontribusi pada pembangunan bangsa yang bersih dan transparan.
Saran untuk pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan untuk memberantas korupsi. Selain menggunakan pendekatan hukum, perlu juga pendekatan materialisme dan pragmatisme untuk memahami motivasi pelaku korupsi. Dengan pendekatan yang menyeluruh, kebijakan anti korupsi dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, perlu adanya standar etika yang jelas dalam birokrasi. Standar ini akan membantu mencegah bias dalam menilai suatu tindakan sebagai korupsi atau tidak. Kebijakan publik yang transparan dan akuntabel juga merupakan langkah penting untuk mencegah korupsi.
Alyza Nur Azizah. Mahasiswa STEI Darul Qur’an Minak Selebah