Konsep Ijtihad dalam Yurisprudensi Islam
islamic-center.or.id

Konsep Ijtihad dalam Yurisprudensi Islam

Ijtihad berasal dari kata “al-juhdu” atau “al-jahdu” yang memiliki makna “al-wus’u” (kemampuan) dan “at-thôqoh” (kemampuan). Menurut satu pendapat “al-juhdu” yang terbaca dammah memiliki makna “at-thôqoh” (kemampuan), sedangkan “al-jahdu” yang   terbaca fathah memiliki makna “masyaqqah” (kesulitan). Sedangkan ijtihad secara bahasa bermakna badzlul wus’i (mengerahkan segenap kemampuan).

Secara istilah, ijtihad adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i dari dalilnya. Ijtihad juga dapat didefinisikan dengan mengerahkan kemampuan dari seorang faqih untuk menghasilkan sebuah hukum syar’i yang bersifat dhanni (asumtif).

Definisi di atas menjelaskan bahwa orang yang diperbolehkan berijtihad adalah seorang faqih, yakni orang yang menguasai dasar-dasar fiqih, sehingga dia mampu mengubah fikih tersebut dari yang semula hanya sekedar potensi menjadi realitas. Kemudian yang menjadi objek fiqih terbatas pada hukum yang bersifat dhanni, dengan demikian hukum-hukum yang terkait dengan akidah dan hukum yang bersifat ma’lum dharuri tidak menjadi objek fiqih.

Islam melegitimasi aktifitas ijtihad, bahkan hukumnya adalah fardu kifayah. Islam memberikan ruang ijtihad bagi siapa saja yang memiliki kompetensi dan keilmuan yang memadai. Pada prinsipnya, ada beberapa syarat yang disepekati oleh para pakar dan ada yang tidak disepakati. Menurut al-Qardhawi di antara syarat yang disepakati harus dimiliki oleh seorang mujtahid adalah: (a) memahami Al-Qur’an beserta ulumul Qur’an, (b) memahami Sunah sekaligus ulumul hadis, (c) menguasai Bahasa Arab, (d) mengetahui ijmak ulama, (e) menguasai ilmu ushul fikih termasuk di dalamnya masalah qiyas, (f) menguasai ilmu maqashid syariah, (g) memahami kondisi sosial masyarakat, (h) adil dan bertakwa.

Al-Qardhawi menjadikan “ma’rifatun nâs wal hayât” sebagai salah satu komponen syarat ijtihad, padahal para pakar ushul sebelumnya tidak memasukkan. Alasan yang disampaikan al-Qardhawi adalah karena seorang mujtahid tidak berijtihad di ruang hampa, melainkan berijtihad di tengah realita masyarakat di sekitarnya. Kondisi sosial masyarakat akan memberikan pengaruh besar terhadap keputusan hukum yang dirumuskan, karena: al-fatwa tataghayyaru bi taghayyuri az-zaman, wal makan, wal ‘awaid wal ahwal. Pada pengetahuan tentang realitas sosial bukan bagian dari syarat mujtahid, melainkan dibutuhkan agar hukum yang dirumuskan dari ijtihad bisa tepat sasaran dan benar-benar berdampak pada kemaslahatan. Intinya dalam ijtihad kontemporer dibutuhkan interdisipliner ilmu pengetahuan yang terkait masalah yang akan dicari hukumnya, bisa jadi membutuhkan ilmu psikologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, dan lain sebagainya.

Dalam konteks ijtihad, Qardhawi menawarkan tiga macam metodologi ijtihad, yaitu ijtihad intiqâ’i (menyeleksi), ijtihad insyâ’i (menciptakan), dan integratif antara intiqa’i dan insya’i.

Ijtihad intiqâi adalah usaha memilih beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh para mujtahid di masa lalu, yaitu beberapa pendapat yang telah diriwayatkan dalam kitab-kitab turats. Memilih yang dimaksud bukan hanya mengambil salah satu pendapat dengan tanpa melakukan kajian terhadap dalil yang menjadi landasannya, melaikan membandingkan beberapa pendapat dengan memngkaji beberapa dalil nash dan dasar-dasar yang digunakan dalam ijtihad tersebut, untuk kemudian kita memilih pendapat yang paling kuat hujjah dan dalilnya, tentu juga mempertimbangkan kesesuaian hukum tersebut dengan kondisi masyarakat kontemporer, yang paling ringan, mudah, sesuai dengan maqashid syariah, mengandung kemaslahatan dan menutup potensi mafsadah pada umat.

Ijtihad insyâ’i adalah menggali hukum-hukum baru yang sebelumnya belum pernah dirumuskan oleh mujtahid sebelumnya, baik objeknya adalah kasus kontemporer atau klasik. Artinya ijtihad insyâ’i juga bisa dilakukan untuk kasus-kasus klasik, ketika seorang mujtahid menemukan hukum baru yang tidak sama dengan dengan hukum yang sudah dirumuskan oleh mujtahid sebelumnya, jika mujtahid sebelumnya memunculkan dua pendapat yang berbeda, maka ijtihad yang baru kemudian menampilkan pendapapt ketiga.  Jika mujtahid sebelumnya memunculkan tiga pendapat yang berbbeda, maka ijtihad yang beru memunculkan pendapat keempat, dan seterusnya.

Sedangkan integrasi antara intiqâ’ dan insyâ adalah ijtihad dengan cara memilih pendapat mujtahid pada masa lalu yang dinilai paling sesuai dan paling kuat, sambil ditambahkan unsur-unsur ijtihad kontemporer. Contohnya adalah peraturan tentang wasiyat wajibah untuk far’ul walad, ketika seorang walad telah meninggal, dan jumlah wasiyatnya disamakan dengan bagian walad tersebut seandainya dia masih hidup.

Ijtihad memiliki peran penting dalam yurisprudensi Islam (fiqh), karena memungkinkan hukum Islam untuk berkembang dan diterapkan dalam konteks zaman dan tempat yang berbeda. Beberapa alasan yang menjelaskan urgensi ijtihad dalam yurisprudensi Islam adalah:

  1. Menghadapi Masalah Baru dan Kontemporer. Seiring perkembangan zaman, muncul berbagai masalah baru yang tidak diatur secara langsung dalam teks-teks klasik. Dalam hal ini, ijtihad sangat penting untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah tersebut, seperti masalah-masalah yang terkait dengan teknologi, ekonomi, politik, dan lain-lain. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan stagnan dan tidak relevan dengan situasi modern.
  2. Fleksibilitas dan Adaptasi. Ijtihad memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dan dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial dan budaya yang berbeda. Setiap masyarakat memiliki kondisi unik, dan dengan ijtihad, para ulama dapat mengadaptasi prinsip-prinsip hukum Islam sesuai dengan kebutuhan dan realitas lokal tanpa mengubah substansi dasar ajaran Islam.
  3. Memperkaya dan Memperdalam Pemahaman Hukum Islam. Ijtihad juga berfungsi untuk memperdalam pemahaman terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Hadis. Meskipun terdapat banyak hadis dan ayat Al-Qur’an yang bersifat umum, ijtihad membantu menafsirkan dan memperinci makna serta aplikasi teks tersebut dalam berbagai situasi. Ijtihad memperkaya pemahaman tentang hukum Islam, dan dengan demikian meningkatkan kualitas penafsiran dan keputusan hukum.
  4. Menjaga Kemajuan Ilmu Hukum Islam. Yurisprudensi Islam, dengan ijtihad, dapat berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan umat Islam. Para ulama yang melakukan ijtihad berperan sebagai penjaga dan pengembang sistem hukum Islam agar tetap progresif dan terus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Tanpa adanya ijtihad, hukum Islam bisa kehilangan relevansinya di tengah perubahan zaman.
  5. Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum. Salah satu tujuan utama ijtihad adalah memberikan keadilan bagi umat Islam dengan memberikan solusi terhadap persoalan yang mungkin tidak ditemukan jawabannya secara eksplisit dalam teks-teks dasar. Ijtihad juga memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil tetap berdasarkan prinsip-prinsip keadilan Islam dan mampu memberikan kepastian hukum bagi umat Islam.
  6. Perbedaan Pendapat yang Membawa Kebaikan. Ijtihad juga penting dalam mengakomodasi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagaimana dalam sejarah, perbedaan pendapat yang muncul dari hasil ijtihad memberikan keragaman dalam pandangan hukum, yang dapat memberikan pilihan bagi umat Islam. Perbedaan ini justru menjadi kekuatan dalam mengembangkan pemahaman yang lebih luas tentang agama, selama didasarkan pada metode dan prinsip-prinsip yang sah.

Secara keseluruhan, ijtihad sangat penting untuk menjaga kelangsungan dan relevansi hukum Islam. Tanpa ijtihad, fiqh Islam bisa tertinggal dalam menghadapai tantangan zaman. Sebaliknya, dengan ijtihad, hukum Islam dapat berkembang dinamis, responsif terhadap perubahan, dan tetap menegakkan prinsip-prinsip keadilan serta kesejahteraan umat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *