Ulama dalam Pusaran Politik
medan.viva.co.id

Ulama dalam Pusaran Politik

Selama ini, pengertian ulama sangat jarang dipahami sebagai para agen-agen intelektual, yakni orang-orang yang memiliki kapasitas di bidang keilmuan tertentu. Malahan, ulama lebih dipahami sebagai tokoh agama dan selalu diidentikan dengan orang yang memiliki kapasitas di bidang keilmuan Islam.

Pengertian ulama sebagaimana dijelaskan di atas boleh jadi benar, tetapi kurang begitu tepat. Pasalnya, jika merujuk pada sumber-sumber Muslim, khususnya dalam terminologi bahasa Arab, ulama adalah orang yang berilmu (Alim) atau orang yang memiliki pengetahuan di bidang tertentu. Tidak berhenti di situ, di samping berilmu, seorang ulama juga harus memiliki akhlak yang mulia dan cenderung selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dengan kata lain, ulama juga berarti kaum intelektual yang memiliki kedalaman ilmu di bidang-bidang tertentu, hal ini berbeda dengan istilah kyai. Sebagai julukan yang lebih bersifat kultural ketimbang formal dan akademis, kata ‘kyai’ selalu merujuk pada orang-orang yang memiliki kedalaman ilmu Islam dan memiliki moralitas yang baik. Artinya, sebutan kyai tidaklah dibebani dengan berbagai keahlian khusus di bidang ilmu modern.

Sementara makna yang terkandung dalam kata ‘ulama’, lebih bersifat komprehensif dan mengacu pada seseorang yang memiliki berbagai keahlian, baik di bidang agama maupun ilmu-ilmu umum. Dengan demikian, ulama adalah agen-agen intelektual di dalam masyarakat Muslim. Jika merujuk pada pengertian ini, maka ulama agaknya berbeda dengan kyai dan perananya pun juga berbeda.

Namun, bila merujuk pada sabda Nabi Muhammad Saw, maka dapat ditemukan bahwa ulama adalah pewaris para Nabi (Al-ulama waratsatul anbiya). Artinya, di dalam kata ulama, terdapat dimensi kenabian di mana ulama adalah generasi penerus para Nabi, yang bertugas menyebarkan kebenaran dan selalu mengajarkan tentang kebaikan-kebaikan. Jika mengacu pada pengertian ini, maka istilah ulama dan kyai, tidak begitu memiliki perbedaan yang signifikan.

Terlepas dari itu semua, hal yang amat riskan dan patut disayangkan adalah masyarakat Muslim Indonesia belum terlalu paham dengan pengertian ulama ini, yakni orang yang memiliki keahlian khusus, ahli di bidang agama, juga berakhlak mulia. Akhirnya, pengertian ulama selalu dipahami sebagai orang-orang yang selalu memiliki keahlian di bidang agama, tanpa memperhatian bidang keilmuan yang lain, dengan kata lain, ulama sama saja seorang kyai.

Ulama vs Politik

Akibat dari pemahaman yang kurang pas itu, maka ulama selalu diidentikkan dengan kyai atau ustadz dan pengertian lain yang sejenis. Pemahaman semacam ini tentu sangat menjebak dan pada gilirannya kurang mengedepankan aspek-aspek intelektualisme. Kaum intelektual yang beragama Islam lalu dipahami bukan sebagai ulama, tetapi murni sebagai ilmuwan atau pemikir saja. Sehingga peran kaum intelektual, yang cenderung tidak dianggap ulama, agak terabaikan dan sedikit memiliki pengaruh, khususnya soal politik.

Nah, dalam iklim politik dan demokrasi, peranan ulama dalam pengertian kyai ini, dianggap jauh lebih berpengaruh ketimbang kaum intelektual. Sehingga umat Islam, dalam konteks politik, lebih banyak merujuk pada para kyai yang dianggap kredibel dan mampu memberikan sejumlah nasehat yang baik dan benar. Fatwa-fatwa mereka pada akhirnya sangat mampu menggiring suara umat Islam.

Di Indonesia sendiri, umat Islam bagai gadis cantik yang suaranya selalu menjadi rebutan dalam setiap pagelaran pemilu atau pesta demokrasi. Lagi-lagi, di samping umat Islam menang secara kuantitatif, juga yang tidak bisa diabaikan adalah adanya pengaruh kyai dan seluruh otoritas agama yang dimiliknya.

Kita sendiri tak dapat memungkiri, bahwa umat Islam umumnya jauh lebih percaya pada otoritas agama ketimbang politik. Jika otoritas agama itu diwakili oleh para kyai, maka urusan apapun, termasuk politik, akan selalu merujuk pada otoritas kyai tersebut. Bukan atas dasar intelektualisme, tetapi atas dasar pengaruhnya di bidang agama dan sejumlah fatwa-fatwa yang diyakini oleh masyarakat secara luas sebagai sesuatu yang mewakili suara Islam.

Perspektif semacam ini sah-sah saja dan sangat dibolehkan dalam iklim demokrasi yang sehat. Yakni, orang bisa berbuat dan berpendapat apa saja selama ia tidak melanggar kebebasan orang lain. Tetapi kiranya kita perlu bersikap hati-hati, jika terlalu mudah mewakilkan suara politik kepada para kyai, maka otoritas agama akan dipertaruhkan. Seperti memperalat agama untuk tujuan-tujuan politik, dan ini sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Akibatnya, bukan hanya suara umat Islam yang sekedar diperebutkan, tetapi agama itu sendiri dijadikan alat untuk mencapai kekuasaan politik dan kepentingan golongan tertentu. Fenomena semacam ini tentu sangat berbahaya, di antaranya, wawasan demokrasi umat Islam menjadi sangat dangkal, sebab mereka hanya mengedepankan logika ikut-ikutan dan apa kata kyai saja.

Bukan hanya itu, kaum intelektual pun seakan melempem dan tidak memiliki pengaruh apa-apa di hadapan umat Islam. Padahal, harusnya mereka yang menjadi rujukan utama dan bukan sekedar mengedepankan otoritas kyai, yang belum tentu kredibal masalah politik. Kita sendiri telah banyak menyaksikan, betapa agama begitu mudahnya dijadikan alat politik dan direkayasa untuk kepentingan golongan tertentu. Akhirnya, cara-cara berpolitik kita menjadi dangkal dan tidak sehat.

Sumber: Asumsi.co

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *