Di media massa, baik cetak maupun daring, isu radikalisme terus menjadi wacana aktual para jurnalis, akademisi, dan juga kalangan intelektual, baik skala lokal maupun nasional.
Namun yang agak riskan dan patut dicurigai adalah mengapa isu radikalisme ini selalu dihubung-hubungkan dengan Islam. Apakah hanya Islam saja agama yang tersandung kasus radikalisme. Dalam arti lain, benarkan Islam sedang berada dalam bayang-bayang radikalisme?
Persoalan utama yang sering menjadi masalah dan tampak membingungkan adalah mengukur dan mendefinisikan apa itu radikalisme. Fakta bahwa memang ada kelompok tertentu dalam Islam yang berhaluan radikal, tapi apa itu radikal? Siapa yang dimaksud dengan kelomok radikal? Atas dasar apa seseorang disebut sebagai kelompok radikal?
Pada titik ini, definisi radikalisme belum terukur batasannya, bahkan cenderung tidak jelas. Sebab, radikalisme tidak hanya menghantui agama, gerakan-gerakan lain yang berhaluan keras dan militan, bisa saja disebut radikalis. Misalnya dalam bidang ekonomi, politik, kriminalitas, dan lain sebagainya. Intinya, radikalisme bisa berupa gerakan apa saja yang tidak terbatas pada gerakan keagamaan.
Hemat saya, untuk mengukur kejelasan dari makna radikalisme dalam konteks Indonesia adalah dengan cara melihat secara lebih khusus tentang bagaimana penerimaan mereka terhadap ideologi pancasila. Bila melihat dari tolak ukur ini, saya kira akan mudah mendeteksi siapa sebenarnya yang dituduh sebagai radikal.
Bila secara terang benderang mereka menolak pancasila sebagai ideologi negara, maka sudah pasti mereka adalah kelompok radikal. Tidak peduli apakah ia beragama Islam, Kristen, atau meyakini ideologi tertentu. Di sini, radikal yang dimaksud adalah militansi yang berdampak negatif bagi negara dan masyarakat.
Dengan begitu, radikal dalam konteks ini tidak melulu diidentikan dengan Islam, tapi siapapun yang berpaham tertentu dan bertentangan dengan ideologi negara, maka sudah dapat dipastikan ia berhaluan radikalis.
Ada dua hipotesis yang bisa diajukan terkait masalah ini. Pertama, bila radikalisme dan sikap militan itu dikaitan dengan agama, maka pemahaman mereka sebenarnya berawal dari kesalahpahaman dalam menafsirkan ajaran-ajaran utama dalam teks suci agama Islam, misalnya tentang orientasi makna jihad dan kafir. Dua istilah ini, jihad dan kafir, amat sering disalahpahami.
Kedua, paham radikalisme ini, bila sudah berbentuk tindakan, sebenarnya tidak melulu persoalan agama, namun juga mengarah pada persoalan-persoalan sosial-politik dan ekonomi, sehingga lewat jalur agama justu tidak akan ditemukan akar persoalannya dan lebih tampak sebagai tindakan sembarangan yang tidak berguna.
Jadi, identifikasi terhadap kelomok radikalis harus dimulai dari aktivitas yang dilakukan dalam komunitas mereka. Bila paham yang dijalankan nyata-nyata bertentangan dengan semangat nasionalisme, maka harus segera ditindaklanjuti.
Meski begitu, pemerintah juga harus cerdas dalam menangani masalah ini. Misalnya begini, kita bisa melihat bahwa salah satu gerakan radikalis yang sangat nyata adalah dilakukan oleh HTI. Tapi ketika mereka dikonfirmasi tentang penolakannya terhadap pancasila, mereka akan membantah itu.
Mereka merasa tidak pernah menolak pancasila, tapi di sisi yang lain selalu mengembar-gemborkan sistem khilafah yang jelas-jelas bertentangan dan mengancam sistem kenegaraan yang sudah final.
Artinya, pendekatan yang harus dilakukan untuk menangkal radikalisme ini harus dilakukan melalui dua arah. Pertama-tama mengidentifikasi paham yang menjadi agenda keagamaan dan politiknya, selanjutnya bagaimana paham-paham itu dihadapkan dengan paham nasionalisme, apakah bertentangan atau tidak.
Dari sini, akan sedikit mudah mengidentifikasi siapa orang yang betul-betul berpaham radikal. Bukan main tuduh sana sini yang justru akan berujung pada perpecahan umat dan sangat kontraproduktif dalam penanganan radikalisme tersebut.
Misalnya soal cadar dan celana cingkrang, apakah betul model berpakaian ini identik dengan paham radikal? Kalau iya, mengapa ada begitu banyak orang Indonesia yang berpakaian seperti itu tapi hidupnya baik-baik saja, dan tidak pernah membuat ulah di lingkungannya.
Untuk menjembatani kesenjangan dalam memahami radikalisme ini, maka upaya terpentingnya adalah mulai melihat sepak terjangnya dalam organisasi keagamaan dan politik. Bila wacana-wacana yang digulirkan oleh kelompok tertentu jelas-jelas merusak tatanan sistem yang sudah ada, maka bukan lagi soal pakaian yang dilarang, tapi organisasi dan gerakannya harus betul-betul dibubarkan atau dicabut izinnya.
Dengan demikian, kita harus berhenti mewacanakan radikalisme dengan mengidentikkan agama tertentu. Sebab, bila terus-terusan dilakukan, maka Islamlah yang akan menjadi korban. Selanjutnya, Islam akan dibayang-bayangi oleh isu radikalisme yang akhirnya menjadikan Islam dicitrakan secara buruk dan negatif.