Kemajuan dan perkembangan di bidang ekonomi sangatlah menjadi tolak ukur dalam melihat suatu kondisi di masyarakat, hal ini secara khusus terkait dengan kondisi kesejahteraan suatu masyarakat. Jika kebutuhan ekonomi telah terlaksana dengan baik maka keadilan sosial akan terwujud dalam lingkungan masyarakat.
Oleh sebab itu, menjadi penting dan tidak bisa diabaikan bahwa aturan-aturan yang terkait dengan masalah ekonomi haruslah diperhatikan dan semua pihak harus berperan penting dalam kemajuannya yang merupakan cita-cita bersama.
Keadilan haruslah dipertahankan dengan segala nilai-nilai yang berlaku, dan dengan pembebasan pikiran manusia secara tuntas dari perlaksanaan nilai-nilai ekonomi murni secara sewenang-wenang, serta dengan meletakkan kembali nilai-nilai ditempatnya yang wajar.
Nilai-nilai ekonomi secara intrinsik tidak boleh ditempatkan pada wilayah yang tinggi, sehingga menguasai masyarakat yang tidak memiliki nilai-nilai yang pasti atau yang kurang memperhatikannya. Sehingga dalam kondisi semacam itu uang menjadi satu-satunya nilai yang paling tinggi dan asasi.
Di antara tujuan terpenting diturunkannya al-Qur’an adalah untuk membangun suatu sistem masyarakat yang bermoral dan egaliter. Hal ini terlihat jelas dalam celaan al-Qur’an terhadap disequilibrium ekonomi dan ketidakadilan sosial, sebagaimana Fazlur Rahman mengungkapkan bahwa al-Qur’an terus-menerus mengecam ketimpangan ekonomi itu, karena inilah yang paling sulit untuk disembuhkan, dan ia merupakan inti dari ketimpangan sosial.
Konsep keadilan sosial dalam hal ekonomi yang tertuang dalam al-Qur’an tidak menjalani prinsip kesamarataan mutlak, seperti yang diajarkan oleh Marxisme dan Komunisme, karena jika prinsip ini diterapakan, justru akan bertentangan dengan prinsip dan keadilan yang hakiki, di mana setiap orang menikmati perolehan yang sama, padahal secara faktual setiap orang memiliki latar belakang dan kemampuan yang berbeda.
Keadilan ekonomi dalam bentuk kewajiban zakat adalah wujud keadilan sosial yang paling konkrit yang memiliki objek dan tujuan yang luas, yaitu mengurangi berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan dalam masyarakat sebagai akibat dari sikap dan perilaku yang tidak berkeadilan sosial.
Konsep keadilan sosial dalam al-Qur’an mengajarkan dan mengusahakan untuk mendekatkan jarak antara yang kaya dan yang miskin, agar jangan pernah terjadi jurang pemisah terlalu dalam dan terhindar dari berbagai kerawanan sosial.
Baca juga: Gagasan Fazlur Rahman tentang Re-Interpretasi Al-Qur’an
Konsep keadilan sosial dalam hal ekonomi ini merupakan elan dasar dari al-Qur’an. Hal ini terlihat jelas dalam beberapa ayat al-Qur’an yang diturunkan dalam periode Makah yang mencela masyarakat Jahiliah yang berlaku tidak adil dalam hal ekonomi melalui berbagai bentuk dan manifestasinya.
Berdasarkan uraian singkat ini dapat dikatakan bahwa konsep keadilan ekonomi menurut al-Qur’an memiliki ciri khas dari sistem ekonomi yang lain, yaitu pertama, keadilan ekonomi Qur’ani dilandasi prinsip keimanan bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta adalah milik Allah. Kedua, keadilan ekonomi dalam al-Qur’an berakar pada moral, dan ketiga, secara filosofis, keadilan ekonomi berlandaskan pada pandangannya pada sesuatu yang memaksimalkan kebahagian manusia.
Dalam kaitannya dengan pancasila, konsep keadilan sosial dalam arti ekonomi merupakan sebuah sifat dari masyarakat yang adil dan makmur, serta terciptanya kebahagiaan dalam arti material yakni ekonomi dan kebahagiaan spiritual, antara lahir dan batin haruslah seimbang.
Berlaku adil artinya orang harus memberi kepada orang lain atas apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sementara dari segi sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri atau egois, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualitik dan egoistic, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Secara spesifi, nilai-nilai ekonomi yang terkandung dalam pancasila dapat dirumuskan secara sederhana sebagai berikut: Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan, mengembangkan sikap adil terhadap sesame, menghormati hak milik orang lain, suka memberikan pertolongan kepada orang yang kurang mampu agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, tidak mengunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan merugikan kepentingan umum, melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi Negara dan kesejahteraan bersama, dan yang terakhir adalah suka bekerja keras atau memaksimalkan potensi kemampuan.
Nilai-nilai ekonomi yang tertuang secara ekspilit di atas merupakan sebuah tugas yang harus dijalankan oleh Negara melalui amanat konsitusi, meski pun demikian, masyarakat juga harus berperan dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan secara merata. Karena memang, nilai-nilai itu sudah mendarah daging dalam tradisi dan kebiasaan masyarakat yang harus diwujudkan secara bersama.
Setiap orang harus memiliki kesadaran yang utuh guna membangun ekonomi yang lebi maju, sementara tugas Negara adalah memberikan fasilitas dan peluang kerja yang seluas-luasnya agak kemiskinan dapat diatasi dan kesenjangan sosial dapat hilang. Adanya badan usaha milik Negara juga memiliki peran penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Jadi antara al-Qur’an dan Pancasila, sama-sama memiliki konsep penting tentang keadilan ekonomi. Ia tidak hanya meletakkan ekonomi material sebagai asas tunggal, tetapi harus ada sisi keseimbangan, antara ekonomi dan spirit keberpihakan, akar terjadi pemerataan ekonomi.
Dengan kata lain, mewujudkan keadilan di bidang ekonomi kasus mengedepankan asas moralitas dan kemanusiaan, sehingga akan terarah dan selalu mementingkan kebutuhan pokok manusia, bukan malah melahirkan kesenjangan-kesenjangan baru.