Fenomena Kawin Cerai di Kalangan Selebriti, Bagaimana Pandangan Islam?
fimela.com

Fenomena Kawin Cerai di Kalangan Selebriti, Bagaimana Pandangan Islam?

Islamadina.org – Telah umum diketahui bahwa fenomena kawin cerai di kalangan artis marak terjadi. Seringkali ini menjadi berita viral sekaligus sensasional, terlebih perceraian di kalangan artis seolah menjadi bagian dari hiburan itu sendiri. Apa sebenarnya yang melatari banyaknya perceraian di kalangan selebriti?

Di tahun 2024 saja, ada begitu banyak artis yang melakukan perceraian, sebut saja misalnya beberapa kasus perceraian seperti Irish Bella dan Ammar Zoni, Ruben dan Sarwendah, Medina Zein dan Lukman Ahzari. Terbaru, dan ini agak mengagetkan publik, Baim wong dikabarkan menggutat istrinya, Paula Verhoeven.

Banyak faktor mengapa di kalangan artis terjadi banyak kasus perceraian. Misalnya masalah perselingkungan, komunikasi yang buruk, kesibukan, masalah ekonomi, dan sebagainya. Tentu saja, adanya perceraian ini akan berdampak besar bagi anak.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang perceraian? Dalam Islam, perceraian, atau biasa disebut talak bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama, tetapi ia termasuk kategori tindakan yang tidak dianjurkan.

Perceraian merupakan jalan keluar terakhir ketika masalah rumah tangga tidak memiliki titik temu dan tidak bisa diselesaikan dengan baik. Islam mengajarkan agar pasangan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan pernikahan.

Meski perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun Allah sangat membenci sebuah perceraian. Dengan kata lain, Islam membolehkan perceraian tetapi Allah sendiri sebenarnya tidak menghendaki itu terjadi. Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang di dalamnya mengandung medan perjuangan, dengan menikah, seseorang dapat lebih mantab dalam beribadah di jalan Allah. Kendati demikian, Islam tidak menutup pintu bagi perpisahan bila masalah besar terjadi dalam perkawinan tersebut.

Hukum perceraian dalam Islam berbeda-beda tergantung kondisi pasangan suami-istri, di antaranya; perceraian itu menjadi wajib jika terjadi perselisihan dan dua hakim memandang perlu perceraian. Perceraian juga bisa menjadi sunah jika suami tidak sanggup memenuhi nafkahnya atau istri tidak menjaga kehormatan dirinya. Perceraian juga bisa menjadi haram bila talak dijatuhkan  saat istri sedang haid dan melakukan hubungan suami-istri. Terakhir, perceraian bisa menjadi mubah jika rumah tangga memunculkan mudharat untuk pasangan dan orang lain.

Perceraian dalam Islam diatur sedemikian rupa agar tidak berdampak buruk bagi suami, istri, dan anak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perceraian menurut Islam, yaitu; pertama, masa iddah, yaitu masa tunggu bagi istri setelah bercerai. Masa iddah untuk perceraian adalah 90 hari, sedangkan untuk istri yang ditinggal meninggal suami adalah 130 hari. Kedua, mantan suami wajib menyediakan tempat tinggal untuk mantan istri dan anak-anaknya selama masa iddah. Ketiga, Islam mengatur hak-hak kedua belah pihak setelah perceraian, seperti nafkah istri dan hak asuh anak.

Selain itu, tata cara perceraian menurut kompilasi hukum Islam adalah seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya harus mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Sehingga, bila tidak dilakukan pengajuan ke Pengadilan, maka percerian itu dianggap tidak sah. Sebabnya, hukum Islam di Indonesia telah diatur sedemian rupa sehingga disesuaikan dengan hukum keperdataan yang dikelola oleh negara. Hal ini berguna untuk memastikan hak-hak suami-istri ketika terjadi masalah-masalah dalam rumah tangga.

Demikian beberapa pandangan Islam tentang kasus perceraian. Sebagai umat Islam yang sudah menikah, sebaiknya harus benar-benar menjaga ikatan rumah tangga akan tetap harmonis dan damai. Sebab, di samping perceraian merupakan tindakan yang tidak disukai oleh Allah, percerian juga akan membuat perjuangan menjasi sia-sia. Membangun hidup baru bukanlah perkara yang mudah sehingga masalah-masalah di rumah tangga sebaiknya dapat dikelola dengan baik.

Islamadina.org – News

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *