Perbedaan Manhaj Hukum Islam di NU dan Muhammadiyah
harian.disway.id

Perbedaan Manhaj Hukum Islam di NU dan Muhammadiyah

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia.  Dari aspek firqoh, kedua organisasi ini sama-sama beraliran Ahlusunnah wal Jama’ah. Namun demikian, kedua ormas ini berbeda dalam hal mengaplikasikan manhaj hukum Islam. Perbedaan ini dilatarbelangi oleh adanya perbedaan cara berpikir dan metodologi keagamaan yang digunakannya.

NU misalnya, dalam berakidah bermazhab kepada Imam Abu Hasan al-Asyari dan Abu Mansur al-Maturudi, pada segi tasawuf NU bermazhab pada Imam Ghazali dan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, sementara dalam bidang fikih NU bermazhab pada salah satu dari empat imam mazhab; yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Itulah kenapa Ahlusunnah versi NU disebut Aswaja an-Nahdliyah, yakni aliran Ahlusunnah yang dikembangan dalam tradisi pemikiran NU.

Di Muhammadiyah sendiri tidak mengenal model corak Ahlusunnah sebagaimana diterangkan di atas, sehingga mereka sangat jarang disebut berislam Aswaja kendati aliran keislaman mereka mengikuti faham Ahlusunnah wal Jamah’ah. Bagi Muhammadiyah, tidak ada kriteria khusus bagaimana menjadi Ahlusunnah, selama ini mengikuti Sunnah Nabi dan ulama-ulama salaf, maka ia adalah kelompok Ahlusunnah.

Perbedaan cara beraswaja antara NU dan Muhammadiyah ini kemudian berimplikasi pada corak manjah fikihnya. Misalnya, di NU hanya mengenal mengikuti salah satu dari keempat mazhab. NU tidak membenarkan adanya talfiq dalam manhaj hukum Islam, yakni mengikuti berbagai mazhab secara bersamaan. Menurut NU, ulama telah bersepakat bahwa talfiq tidak dibenarkan dalam hukum Islam, sebab akan berpotensi menggampangkan syariat agama.

Hal ini berbeda secara diametral dengan Muhammadiyah. Ormas ini secara resmi membolehkan talfiq sebagai dasar bagi manhaj berfikih. Menurut Muhammadiyah, talfiq memiliki dua pengertian; pertama, taqlid, yakni mengikuti ulama mazhab tanpa mengetahui dasar hukumnya; kedua, talfiq, mengikuti ulama mazhab dengan secara khusus mengetahui dasar-dasar dalilnya.

Kebolehan talfiq di Muhammadiyah juga tidak dilakukan secara seenaknya saja, yakni asal mengikuti mazhab yang dianggap mudah dan akan berganti mazhab bila dirasa menyulitkan. Menurut Muhammadiyah talfiq model ini jelas tidak dibenarkan sebab akan berpotensi merusak syariat Islam.

Talfiq yang benar, menurut Muhammadiyah, adalah dengan cara menggali dasar hukum yang jelas sehingga kepastian terhadap dalil agama dapat dicapai. Di Muhammadiyah sendiri memiliki Majelis Tarjih (kira-kira seperti Bahtsul Masail di NU) yang berfungsi sebagai ijtihad kolektif ulama-ulama di Muhammadiyah guna merumuskan hukum-hukum baru dalam Islam. Nah, talfiq hanya dibolehkan ketika telah diuji dalam forum Majelis Tarjih tersebut. Maka, tidak dibenarkan bila ada seseorang yang bertalfiq tapi tidak dikaji dulu sumber-sumber hukum Islamnya melalui berbagai imam mazhab.

Kebolehan talfiq di Muhammadiyah menegaskan bahwa ormas ini pada prinsipnya tidak bermazhab seperti NU yang mengikuti satu mazhab di antara empat. Boleh jadi, manhaj fikih yang menjadi prinsip Muhammadiyah ini berangkat dari watak keagamaan Muhammadiyah yang mengusung gerakan Islam pembaharu dan berkemajuan.

Bagi Muhammadiyah menggali sumber hukum Islam harus dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh lintas mazhab untuk menggali dan merumuskan sumber hukum yang paling jelas dan kuat, sehingga semua imam mazhab harus dijadikan rujukan untuk menggali sumber hukum Islam tersebut.

Perbedaan manhaj dan penggalian sumber hukum Islam di NU dan Muhammadiyah ini haruslah dilihat sebagai kekayaan intelektual yang ada di tubuh Islam. Sehingga umat Islam yang ada di organisasi tersebut bisa saling mengisi dan melengkapi tanpa harus menyalahkan satu dengan yang lain. Sebab, hukum Islam sejatinya adalah perkara dinamis yang terus berkembang seiring perubahan zaman. Adanya perbedaan pendapat, lebih-lebih perbedaan manhaj merupakan sesuatu yang lumrah.

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *