Melerai Ketegangan antara PBNU dan JATMAN
liputan9.id

Melerai Ketegangan antara PBNU dan JATMAN

Belum lama ini PBNU membuat respon terhadap Instruksi JATMAN kepada Idaroh Aliyyah dan Idaroh Wustho JATMAN se Indonesia yang berkaitan dengan larangan menghadiri silaturahim Idaroh Wustho JATMAN yang diselenggarakan oleh PBNU di Hotel Bumi Kota Surabaya.

Awalnya PBNU ingin menfasilitasi sebuah pertemuan dengan anggota JATMAN Jawa Timur untuk mengurai masalah kepengurusan di JATMAN. Mengingat, kepengurusan JATMAN Masa Khidmad 2018-2023 telah berakhir. Namun demikian, pengurus pusat JATMAN menilai agenda pertemuan yang akan diselenggarakan di Surabaya itu diduga syarat dengan unsur-unsur politik yang tentunya akan berpengaruh pada proses kepengurusan JATMAN selanjutnya.

Dalam surat penjelasan tersebut PBNU menyampaikan bahwa untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jam’yyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu’tabaroh An-Nahdliyah (JATMAN), dengan ini Pengurus Nahdlatul Ulama (PBNU) pertu memberikan penjelasan tentang beberapa hal yang terkait dengan ldaroh Aliyyah JATMAN Masa Khidmah 2018-2023 sebagai berikut:

Berikut 10 poin instruksi yang disampaikan oleh PBNU melalui Surat Edaran Resmi yang ditandatangani oleh KH. Zulfa Musthafa dan Drs. Lukman Hakim, M.Si.

  1. Jam’iyyah Ahllth Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Ai-Nahdliyah (JATMAN) adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlalul Ulama (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a. dan dltegaskan juga dalam Peraluran Oasar (PO) Jatman Pasa.I 2.
  2. Kepengurusan JATMAN tingkat pusat yang disebut ldaroh Aliyyah dipilih dan diangkat oleh Muktamar Jatman yang diselenggarakan setiap 5 (llma) tahun sekall (Pasal 24 dan Pasal PD JATMAN).
  3. Sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama, Pengurus Harian JATMAN Tingkat Pusat, yaitu ldaroh Aliyyah, harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU.
  4. Muktamar terakhlr yang diselenggarakan oleh JATMAN adalah Muktamar XII di Pekalongan Jawa Tengah pada 26 RabiulAkhir-1 JumadilAwwal 1439 H/14-18 Januari 2018 M, yang memilih/menetapkan Or.(HC} Habib Muh. Luthfiy bin Yahya sebagai Rais Am dan KH. Wahfiyuddin Sakam, S.E.,MBA sebagai Mudir Am untuk memimpin kepengurusan ldaroh AJiyyah JATMAN Masa Khidmat 2018-2023.
  5. Dua tahun lalu, tepatnya pada tanggal 10 Shafar 1444 H/07 September 2022, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengirimkan Surat Nomor 951P8.03/A.l.03.31/99/09/2022 Perihal Kewajiban klarifikasi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat ldaroh Aliyyah JATMAN dengan dilampiri dengan Buku Himpunan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama hasil Konferensi Besar NahdlalulUlama Tahun 2022.
  6. Pada tanggal 21 Muharrarn 1446/28 Juli 2024, di sela-sela pelaksanaan Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH. Miftakhul Akhyar menerima surat dari Rais Am ldaroh Aliyyah JATMAN, Dr. (HC) Habib Muh. Luthfiy Ali Bin Yahya, yang pada intinya mengajukan permohonan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk  memperpanjang Masa Khidmah ldaroh Aliyyah JATMAN Masa Khidmah 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 28 September 2023 (surat terlampir). Perlu digaris bawahi, bahwa Rais Aam PBNU menerima surat tersebut dari seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengurus JATMAN pada tanggal 28 Juli 2024 atau 11 (sebelas) bulan setelah berakhimya masa khidmat kepengurusan ldaroh Aliyyah JATMAN.
  7. Terhadap surat dari Habib Luthfiy tersebut, PBNU menilai: a. Bahwa sekalipun surat tersebut dibual dialas kop surat JATMAN, ada nomor surat dan distempel, tapi karena hanya ditandatanganioleh Habib Lulhfiy seorang diri, maka PBNU menganggap surat dimaksud lebih bersifat surat pribadi dan Habib Luthfiy kepada KH. Miftakhul Akhyar; b. Bahwa sekalipunsurat dimaksud tertanggal 16 Agustus 2023. Tapi karena baru disampaikan kepada Rais Aam PBNU pada tanggal 28 Juli2024, maka PBNU menganggap surat tersebut ‘wufuuduhuka’adamihi’.
  8. Pada tanggal 2 September 2024, Ketua Umum PBNU menerima kunjungan beberapa Kial Mursyid Thoriqoh di Kantor PBNU. Selain bersitaturrahim, para Kiai tersebut menyampaikan informasi tentarig kondlsi terkinl JATMAN, khususnya yang terkait dengan kevakuman kepemimpinan ldaroh AJiyyah JATMAN karena telah berakhimya masa khidmah 2018-2023 dan hingga saat ini belum diselenggarakan Muktamar untuk memilih dan mengangkat pemimpin yang baru.
  9. Ketua Umum PBNU menunjuk KH. Zulfa Mustofa selaku Wakil Ketua Umum Bidang Keagamaan dan Hubungan Antar Lembaga untuk memfasilitasi pertemuan Idaroh Wustho. Ketua Umum PBNU memberikan arahan kepada KH. Zulfa Mustofa bahwa posisi PBNU di dalam pertemuan tersebut hanya memfasilitasi pertemuan, mendengarkan masukan, dan tidak mengambil keputusan apa pun. Informasi dan masukan dari forum pertemuan tersebut agar dilaporkan pada Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  10. PBNU menegaskan bahwa “Idaroh Aliyyah JATMAN telah berkoordinasi dengan Jajaran Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan mendapatkan informasi yang sangat lengkap dan cukup dijadikan dasar bahwa pertemuan tidak dikehendaki oleh Syuriyah PBNU”, PBNU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sebab, tidak pernah ada pertemuan antara Idaroh Aliyyah JATMAN dengan Syuriyah PBNU untuk membahas hal dimaksud.

Upaya Memperbaiki Situasi

Kita tahu bahwa JATMAN adalah Perkumpulan Organisasi Sufi yang ada di bawah naungan NU. JATMAN sendiri adalah organisasi sufi yang diakui oleh Nahdlatul Ulama dan semua perkumpulan sufi NU sudah seharusnya ada di bawah naungan JATMAN, kendati tidak semuanya begitu.

Mengingat bahwa JATMAN adalah perkumpulan para ulama dan sufi, maka pendekatan-pendekatan institusionalisme dalam menyikapi JATMAN tidaklah tepat. Misalnya, PBNU ingin merombak kepengurusan JATMAN karena kepengurusan sekarang sudah habis masanya. Tetapi  bila cara-cara yang dilakukan PBNU terlalu birokratis-politis, maka menurut saya itu kurang tepat.

Sebab, JATMAN adalah perkumpulan alim ulama dan sufi, di mana pendekatan-pendekatan akhlaki harus lebih diutamakan.

Tidak terlalu jelas apakah masalah ini merupakan kepanjangan dari polemik Ba’alawi yang masih hangat, di mana JATMAN merupakan organisasi sufi yang diketuai oleh para Habaib, khususnya di bawah Habib Lutfi dan Habib Umar Muthohar.

Namun yang pasti, jangan sampai PBNU dan JATMAN ini berkonflik sampai dengan tegangan tinggi. Sebab, anggota JATMAN sendiri adalah para alim ulama dan mursyid tarekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka ada di level paling atas hingga level bawah akar rumput. Sehingga ketegangan antara PBNU dan JATMAN pastinya akan merugikan NU sendiri.

Sumber: Liputan9.id

Islamadina.org – News

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *