Jilbab dan Ekspresi Kebebasan Beragama
liputan6.com

Jilbab dan Ekspresi Kebebasan Beragama

Belum lama ini publik Islam Indonesia dihebohkan dengan adanya pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Muslimah yang akan mengisi upacara HUT RI di IKN. Sontak, larangan ini mendapat reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat Muslim Indonesia. Diduga, lembaga BPIP-lah yang membuat peraturan itu, mengingat pasukan Paskibraka ada di bawah naungannya.

Bila mencermati larangan penggunaan jilbab tersebut, yang jadi pertanyaan, bolehkah kelompok tertentu, atau lembaga negara melarang-larang pengunaan jilbab bagi perempuan Muslimah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memeriksa bagaimana UU tentang kebebasan beragama yang ada di republik ini.

Dalam kaitannya dengan UU tentang kebebasan beragama, Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: (1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya … (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Selain itu, terdapat pula Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keyakinannya itu.

Bila melihat bunyi pasal di atas, jelas bahwa negara melindungi kebebasan beragama dan ekspresi keagamaan seseorang, sehingga setiap warga negara memiliki kebebasan yang mutlak untuk meyakini suatu agama dan bebas mengekspresikan agamanya.

Lantas, apa batasan kebebasan itu? Kebebasan di sini artinya setiap individu atau warga negara memiliki kebebasan penuh menganut satu agama dan bebas mengekspresikan agama yang diyakininya, dengan catatan, ekspresi agamanya tidak bertentangan dengan UU. Yakni, tidak melanggar ketertiban umum, tidak menganggu orang lain, dan segala hal yang bisa berujung pada pidana.

Melihat kenyataan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa memakai jilbab termasuk bagian dari kebebasan beragama dan kebebasan mengekspresikan agama. Sebab, menurut umat Islam, jilbab merupakan pakaian perempuan Muslimah yang wajib dipakai guna menutup aurat. Terlepas bagaimana batasan aurat, ulama telah bersepakat bahwa rambut dan dada termasuk bagian tubuh yang harus ditutupi.

Bukan hanya sekedar kewajiban yang harus dijalankan bagi segenap perempuan Muslimah, jilbab juga menjadi salah satu penanda identitas bagi perempuan Muslimah, sehingga ia memiliki nilai yang agung.

Bila melihat Pasal tentang kebebasan beragama, maka ia sebenarnya masuk dalam koridor pasal tentang Hak-hak asasi manusia (HAM). Dikatakan demikian karena pasal kebebasan beragama merupakan bagian dari inti HAM.

Sebagai sebuah keyakinan dan landasan politik, HAM memiliki tidak poin; hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak untuk memiliki (properti). Semua manusia, di mana pun, dan sampai kapan pun, terkenai konsep HAM, sehingga bila di antara ketiganya dilanggar, misalnya membunuh, membatasi kebebasan orang lain, maupun merampas hak miliki orang, maka ia telah melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Karenanya, orang yang melarang pengunaan jilbab, yang merupakan bagian dari HAM, yakni kebebasan dalam beragama yang ditegaskan oleh UU, maka sejatinya ia telah melangar HAM itu sendiri.

Islamadina.org – News

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *