Ragam Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam
detik.com

Ragam Bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam

Dalam etika Islam, ghibah atau rasan-rasan merupakan salah satu bentuk perbuatan tercela, hal itu disebabkan karena menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain menjadi salah satu perbuatan yang tidak terpuji dan harus dihindari.

Melansir dari detik.com, ternyata ada berbagai bentuk ghibah yang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi, berikut jenis-jenis ghibab yang dibolehkan dalam Islam:

Saat Dizalimi

Orang yang dizalimi dibolehkan menceritakan perihal kezaliman yang dirasakannya kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pemimpin atau penguasa, hakim, atau siapapun yang dianggap bisa menghentikan perbutakan zalim tersebut.

Saat Meminta Bantuan untuk Menghentikan Kemungkaran

Seseorang diperbolehkan melakukan ghibah ketika hendak meminta pertolongan kepada seseorang guna menghentikan berbagai praktik kemungkaran hingga mencegah perbuatan dosa. Sebab, Imam Nawawi mengatakan bahwa meninggalkan kemungkaran hukumnya wajib selama ia mampu melakukannya.

Saat Meminta Pendapat

Ketika seseorang hendak meminta penjelasan kepada seseorang yang alim atau yang memiliki kapasitas di bidang ilmu-ilmu agama, maka orang tersebut diperbolehkan menceritakan perihal permasalahan yang ia hadapi. Kendati demikian, ia tidak dianjurkan untuk menjelaskan secara spesifik apa gerangan masalah yang dihadapi dengan orang lain, tetapi bila itu tujuannya untuk memperjelas persoalan guna mendapatkan titik terang, maka hal itu boleh dilakukan.

Saat Mengingatkan

Ghibab juga dibolehkan dalam konteks mengingatkan seseorang dengan tujuan agar ia tidak terjebak dalam suatu masalah. Sebab, saling mengingatkan sesame umat Islam hukumnya wajib.

Saat Memperkenalkan Seseorang

Ketika kita hendak memperkenalkan seseorang, namun sulit dijelaskan kepada orang lain, dan ternyata orang yang ingin kita kenalkan itu memiliki ciri-ciri fisik secara khusus, maaf, misalnya tunarungu, maka kita dibolehkan untuk mengatakannya. Tetapi bila tujuannya untuk menghina atas dasar ia cacat, maka hukumnya haram.

Saat Ghibahan Jelas Terlihat

Orang yang bermaksiat secara terang-terangan dengan tidak memiliki rasa malu, misalnya minum-minuman keras di depan umum, maka ia boleh dighibahin. Hal ini bertujuan untuk mengambil hikmah dari peristiwa yang sedang terjadi, di mana perbuatan tercela itu hendaknya dihindari oleh setiap orang.

Demikianlah beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam Islam. Sebagai umat Islam, terlebih sesama umat manusia, kita sangat diajurkan untuk selalu berperilaku baik dan mengindahkan nilai-nilai etika bila berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan orang lain. Sebab, etika adalah dasar dari harmonisasi kehidupan di suatu masyarakat. Bila seseorang tidak dapat berperilaku baik sesuai dengan norma-norma yang ada, maka sudah pasti ia akan menjadi racun bagi masyarakat di sekitarnya.

Sumber: Detik.com

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *