Investasi Emas Digital
pusatstudiislam.com

Investasi Emas Digital

Islamadina.org – Emas selalu memiliki daya tarik tersendiri yang tidak dimiliki benda lain. Emas tidak hanya menjadi perhiasan yang menarik, namun juga diyakini sebagai pelindung nilai kekayaan sejak zaman klasik. Ketika ekonomi global guncang, emas sering dipilih sebagai “safe haven”, yakni aset atau instrumen yang cenderung stabil atau bahkan mengalami peningkatan di tengah kondisi pasar yang tidak menentu, seperti krisis ekonomi, inflasi, fluktuasi nilai mata uang, atau stabilitas politik yang terganggu. Kini di era digital, emas juga turut bermigrasi ke layar gawai yang kemudian melahirkan emas digital.

Secara sederhana, emas digital adalah emas investasi yang dibeli dan dikelola melalui platform daring, investor tidak harus memegang fisiknya secara langsung. Setiap gram emas digital biasanya memiliki cadangan emas fisik yang disimpan di lembaga kustodian. Investor dapat membeli dalam pecahan sangat kecil bahkan 0,01 gram lalu menambah tabungan secara bertahap. Jika sudah terkumpul, emas bisa dijual kembali atau ditebus dalam bentuk fisik, tergantung syarat platform. Model investasi ini memungkinkan individu dengan modal terbatas berinvestasi emas tanpa harus membeli dalam jumlah besar. Jika membeli emas langsung di toko, biasanya kita akan mendapatkan emas fisik minimal dengan denominasi 1 gram.

Konsep investasi emas digital cukup sederhana: platform membeli emas fisik untuk disimpan di gudang sebagai backing dari setiap unit emas digital yang dikeluarkan. Platform lalu menerbitkan representasi dan melakukan penjualan. Investor kemudian membeli secara elektronik melalui platform digital terpercaya semisal Pegadaian Digital, Pluang, Dana eMas, Treasury, atau Shopee Emas, lalu melakukan pembayaran secara digital dengan cara transfer Bank, Dompet Digital atau kartu kredit atau debit. Setelah proses pembayaran selesai, investor akan menerima notifikasi transaksi dan saldo emas digital akan bertabah di portofolio.

Secara fiqih, investasi emas digital memunculkan persoalan menarik, sebab emas termasuk barang ribawi. Artinya, transaksi emas harus memperhatikan syarat-syarat tertentu agar tidak terjerumus dalam praktik riba. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, garam dijual dengan garam, maka harus sama (ukuran dan timbangannya) serta kontan. Siapa saja yang menambahkan atau meminta tambahan maka telah melakukan riba, yang menerima dan yang memberi hukumnya sama”.

Hadis tersebut memberikan batasan yang tegas bahwa jual beli emas harus memenuhi dua syarat, yaitu sama takaran dan jumlahnya (mitslan bi mitslin) dan harus tunai (yadan bi yadin).

Lantas bagaimana dengan jual beli emas dalam investasi emas digital, dimana emas yang dibeli tidak langsung diserahkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu perlu disimak pernyataan Syaikh Ali Jum’ah Muhammad mengenai hukum menjual perhiasan emas dengan cara kredit:

يجوز شرعا بيع الذهب المصوغ بالتقسيط، لأنه خرج عن كونه من الأثمان بسبب الصياغ فصار كأي سلعة من السلع التى يجوز فيها البيع حالا وبالتقسيط

Syarak memperbolehkan menjual perhiasan emas secara kredit, karena wujud perhiasan menyebabkan emas tidak lagi menjadi alat tukar, karena telah mengalami proses kerajinan. Dengan demikian dia menjadi komoditas perdagangan yang boleh dijual dengan cara kontan dan kredit”. (Dâr Ifta’ al-Mishriyyah)

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa jual beli emas dalam pasar investasi emas digital hukumnya boleh walupun fisik emas tidak diserahkan secara langsung sebab emas yang diperjual belikan bukanlah emas yang dipakai sebagai mata uang (tsaman).

Berbeda dengan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Mu’amalah al-Maliyah al-Mu’ashirah, beliau justru melarang jual beli perhiasan emas dengan cara kredit:

بيع الذهب أو الفضة بالهاتف من غير قبض أحد البدلين أو كليهما: هو بيع باطل, لأن النقدين من الأموال الربويةـ، ويجوز قبض البدلين في مجلس العقد. أما مجرد الوعد أو الحجر فلا يعد قبضا حقيقيا ولا حكميا. وكذلك شراء الحلي من الصائغ بالتقسيط لا يجوز، لعدم اكتمال قبض الثمن. ولا يصح أيضا بقرض من الصائغ، لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن سلف وبيع.

Menjual emas atau perak melalui telepon tanpa menerima salah satu atau kedua penggantinya merupakan jual beli yang tidak sah, karena emas-perak merupakan benda ribawi. Diperbolehkan menerima kedua penggantinya di tempat transaksi. Janji atau reservasi semata tidak dapat dianggap sebagai penerimaan yang sah. Demikian pula, tidak diperbolehkan membeli perhiasan dari penjual perhiasan secara kredit karena uangnya belum sepenuhnya diterima. Piutang dari penjual perhiasan juga tidak sah, karena Nabi SAW. melarang hutang dan jual beli”.

Tampaknya Wahbah Az-Zuhaili memandang bahwa emas-perak merupakan benda ribawi yang ketika diperdagangkan, harus ada serah terima di majelis akad. Tidak adanya serah terima langsung, baik emasnya atau uangnya, akan mengakibatkan jual belinya tidak sah. Sehingga dalam konteks investasi emas digital tidak diperbolehkan karena fisik emas tidak diterima secara langsung oleh investor.

Dalam pandangan keindonesiaan, DSN-MUI melalui Fatwa No. 77/2010 melahirkan tafsir baru terkait jual beli emas, dimana DSN menilai bahwa keharusan emas dijual dengan dengan cara mitslan bi mitslin dan yadan bi yadin disebabkan illat yang menjadi argument hukum, yaitu karena emas dijadikan tsaman (uang yang menjadi alat tukar). Dengan demikian Ketika emas tidak lagi dijadikan menjadi tsaman, melainkan hanya dijadikan sil’ah (komoditas), maka emas boleh dijual belikan dengan cara kredit dan fisik emas tidak harus diserahterimakan di majelis akad, bahkan serah terima bisa dilakukan dengan cara qabd hukmi (hukum kepemilikannya berpindah walaupun secara fisik emasnya tidak berpindah tangan).

Walaupun emas digital menawarkan banyak kelebihan dan kemudahan, para calon investor hendaknya memperhatikan beberapa potensi mudarat dan resikonya, semisal potensi penipuan yang dilakukan platform, emas yang dijanjikan tidak bisa diterima oleh investor, akhirnya hilang tanpa ada konpensasi. Juga potensi resiko lainnya semisal likuiditas ketika platform lambat memproses pencairan investasi atau penarikan emas fisik, dan resiko adanya biaya tambahan yang tidak transparan, serta resiko-resiko lain.

Wal hasil, investasi emas digital bisa dipandang sebagai ikhtiar modern untuk menjaga harta. Fiqih memberi ruang investasi ini dengan syarat ketat: akadnya jelas, tidak ada penipuan, emas harus ada, emas tidak menjadi mata uang, jelas ukuran dan kualitasnya, emas yang dibeli dapat diserahterimakan fisiknya, dan pembeli mendapatkan dokumen bukti kepemilikan. Selain itu calon investor juga perlu mempertimbangkan beberapa potensi mudarat dalam investasi ini dan melakukan upaya pencegahan dengan hanya melakukan transaksi dengan platform-platform terpercaya semisal platform yang telah terdaftar BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan RI.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *