Judi Online Ancaman Digital bagi Masyarakat
universalbpr.co.id

Judi Online Ancaman Digital bagi Masyarakat

Islamadina.org – Perputaran uang judi online di Indonesia menyentuh angka fantasis. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada tahun 2025 jumlahnya mencapai Rp. 1.200 triliun, lebih besar dari tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp. 981 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memaparkan pemain judi online di Indonesia jumlahnya diperkirakan 8,8 juta dan mayoritas berasal dari ekonomi kelas menengah ke bawah. Dari angka tersebut, 97 ribu di antaranya adalah anggota TNI-Polri, 1,9 juta merupakan pekerja swasta, dan 80 ribu berusia di bawah 10 tahun (tempo.co).

Angka tersebut menggambarkan maraknya perjudian online di Indonesia dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas judi online justru malah terjebak dalam permainan tersebut.

Judi online merupakan perjudian yang berlangsung secara online menggunakan jaringan internet. Judi tersebut bisa dilakukan dengan memasang taruhan, bermain game, atau taruhan olehraga tanpa harus hadir ke arena fisik perjudian. Situs judi online manawarkan banyak jenis permainan, seperti poker, blackjack, mesin slot, taruhan olahraga, lotere, dan permainan kasino lainnya. Judi online memiliki kemudahan akses sehingga bisa dimainkan kapan saja dan di mana saja menggunakan perangkan elektronik yang terhubung dengan internet.

Judi online menawarkan berbagai metode pembayaran yang mudah, termasuk melalui transfer bank, dompet digital (e-wallet), sampai uang kripto yang dianggap lebih anonim. Dengan berbagai tawaran kemudahan tersebut, judi online banyak diminati oleh orang yang mencari hiburan atau penghasilan tambahan dengan resiko yang sangat tinggi.

Judi online menimbulkan banyak masalah dan dampak negatif. Dikutip dari Majalah Tebuireng (2005), di antara dampak judi online adalah: 1) Kerusakan mental dan psikologis, yang mengakibatkan stres, kecemasan dan gangguan mental, dimana pecandu judi akan merasakan tekanan mental akibat kekalahan beruntun. Selain itu, gambling disorder dapat memicu depresi, insomnia dan gangguan konsentrasi. 2) Pecandu judi online lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berjudi dari pada belajar, mengakibatkan penurunan nilai akademik dan terhambatnya pengembangan potensi intelektual. 3) Ketergantungan dan kecanduan dimana pecandu judi online tidak mampu mengontrol keinginan untuk terus berjudi meskipun berkali-kali mengalami kekalahan, mereka terus penasaran dengan kondisi yang membuat mereka merasa hampir menang. 4) Kerugian finansial dengan jumlah variatif, dari jumlah kecil yang mengakibatkan habisnya uang saku dan menunggaknya SPP, sampai jumlah besar yang mengakibatkan hutang yang bertumpuk dan terjualnya aset berharga keluarga. 5) Gangguan sosial dan keluarga, dimana pecandu judi online sering kali bersikap tertutup dan hanya sibuk dengan dunianya, akibatnya mereka sulit membangun hubungan sosial yang baik. Bahkan tidak sedikit hubungan keluarga juga dipertaruhkan karena hilangnya kepercayaan, konflik dan kekerasan dalam rumah tangga.

Segala macam bentuk perjudian dilarang di Indonesia, termasuk judi online. Beberapa regulasi dibuat untuk menjerat pihak-pihak yang terkait dengan judi online. Pengelola dan pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Selain itu, pengelola, pemilik atau bandar perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku atau orang yang menjadi pemain judi online bisa dijerat dengan Pasal 303 bis dalam KUHP. Sedangkan influencer promosi judi online bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Perjudian (maisir) dalam perspektif Islam merupakan salah satu perbuatan dosa yang dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. dalam Surat Al-Maidah 90-91 dijelaskan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang berpotensi menimbulkan permusuhan, kebencian serta melalaikan zikir dan salat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online bisa dilakukan dengan memberikan edukasi masyarakat terhadap bahaya judi online. Masyarakat juga perlu diberi penguatan literasi digital supaya bisa menghindari konten-konten negatif. Melalui literasi tersebut masyarakat diharapkan menjadi pribadi yang peka terhadap bahaya judi online sebagaimana telah dijelaskan di atas. Selain itu masyarakat diharapkan bisa terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang bersembunyi di balik iklan-iklan yang menarik.

Upaya pencegahan juga bisa dilakukan dengan penguatan nilai-nilai agama melalui pengajian dan majelis-majelis taklim yang dimotori oleh para ulama dan tokoh agama. Selain itu juga bisa dilakukan dengan pendidikan agama di sekolah untuk membentuk karakter yang beriman dan berakhlak mulia.

Keluarga dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan judi online. Keluarga menjadi pelindung dan pengawas anak-anak agar tidak terpapar judi online dengan aktif memantau apa saja yang diakses oleh anak-anak di gadget mereka. Masyarakat juga diharapkan aktif membangun lingkungan sosial yang menolak judi dan mendukung nilai-nilai keagamaan sebagai benteng moral masyarakat.

Keterlibatan pemerintah dan penegak hukum juga sangat diperlukan dalam pemberantasan dan pencegahan judi online. Pemerintah melalui Kominfo sering kali memblokir situs-situs yang beroperasi atau mempromosikan judi online. Selain itu, Bank Iindonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga mengawasi transaksi yang mencurigakan dan terkait judi online.

Judi online merupakan ancaman nyata di dunia digital yang menimbulkan banyak negatif, namun ramai peminat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi tokoh agama, keluarga, masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan lain sebagainya untuk bersinergi guna melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan agar masyarakat yang telah terlanjur terjebak bisa sadar dan berhenti dari aktifitas perjudian, dan masyarakat yang belum terpapar judi online tidak terjerumus dan tertipu dengan janji-janji kekayaan instan dan kesenangan semu yang ditawarkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *