Islamadina.org – Dari sekian pesan WA yang masuk ke nomor penulis adalah pesan yang berasal dari salah satu jama’ah pengajian ibu-ibu, menanyakan tentang status non-Muslim yang ikut Yasinan, “Assalamu’alaikum, ada jama’ah yang bertanya, dia memiliki orang tua beda agama dan telah meninggal dunia, akan tetapi anaknya ingin mengqadla’kan shalat, bagaimana hukumnya? Ketika masih hidup orang tua tersebut sering ikut dalam kegiatan Yasinan”.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu perlu diketahui bahwa non-Muslim yang akan memeluk agama Islam harus mengucapkan dua kalimat syahadat yaitu “Asyhadu an-lâilâha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasûlullâh”. Namun jika ada orang murtad yang akan Kembali pada agama Islam maka cukup baginya mengucapkan dua kalimat syahadat dalam ibadah salat.
Menurut ulama Asy’ariyyah, Maturidiyyah dan lainnya, mengucapkan dua kalimat syahadat merupakan syarat untuk memberlakukan hukum duniawi kepada seseorang, semisal diperbolehkan bermakmum salat kepadanya, mensalatkan setelah meninggal, menguburkan di pemakaman muslimin, hukum waris dan munakahat. Sedangkan orang yang membenarkan dua kalimat syahadat namun tidak mengikrarkan dengan lisan dengan tanpa udzur dan tidak karena membangkang maka dia dihukumi muslim menurut Allah namun secara hukum duniawi belum mukmin. Sebaliknya, orang yang berikrar dengan lisan tetapi hatinya ingkar maka secara hukum duniawi dia mukmin namun diakhirat dia bukan mukmin, kecuali orang tersebut melakukan sesuatu yang menafikan keimanan, semisal bersujud kepada patung atau semisalnya. Adapun orang yang tidak membenarkan dengan hati dan tidak berikrar dengan lisan maka dia dihukumi non-Muslim di dunia dan akhirat.
Prinsipnya syarat orang masuk Islam adalah: 1) baligh, 2) berakal, 3) mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisan, 4) mengetahui maknanya, 5) berturut-turut antara syahadat pertama dengan syahadat ke dua, 6 setuju dan menerima agama Islam sehingga tidak tampak darinya perbuatan-perbuatan yang menafikan keislamannya, 7) kehendak sendiri/tidak terpaksa, 8) menerima syariat Islam yang sebelumnya diingkari, 9) tidak digantungkan terhadap sesuatu, 10) menggunaan huruf wawu ketika mengucapkan dua kalimat syahadat.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, non-Muslim yang turut serta dalam Yasinan tidak serta merta berubah statusnya menjadi Muslim, karena bacaan tahlil dalam Yasinan biasanya hanya sebatas “lâ Ilâha illallâh” tidak dengan lafal asyhadu. Apalagi setelah Yasinan non-Muslim yang dimaksud masih biasa melakukan peribadatan sesuai dengan kepercaannya, semisal beribadah di Gereja, Pura, Vihara, dan Kelenteng.
Orang yang benar-benar ingin menjadi muallaf biasanya dilakukan secara resmi melalui KUA. Terlebh dahulu calon muallaf mengajukan permohonan, melengkapi dokumen administrasi (Surat Pengantar dari kelurahan untuk keperluan pindah agama, Surat Pernyataan masuk Islam bermaterai, Fotokopi KTP dan KK, foto 3X4), mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan KUA dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah itu baru diterbitkan sertifikat muallaf. Setelah itu muallaf tersebut melaporkan perpindahan agama mereka ke Catatan Sipil.
Dengan demikian ketika non-Muslim yang ikut Yasinan meninggal dunia, maka tidak serta merta diperlakukan sebagaimana mayat seorang muslim. Bahkan jika masih ada tanda-tanda dia masih menganut agama sebelumnya, dia tidak boleh disalati dan tidak boleh diqadha’kan salat. Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an :
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (QS. At-Taubah: 84)
Dari pembahasan di atas dapat disimpulan bahwa Yasinan yang diikuti oleh non-Muslim tidak serta merta merubah statusnya menjadi Muslim, tetapi perpindahan status Muslim baru terjadi Ketika telah memenuhi syarat-syarat di atas. Lebih baik lagi jika perpindahan agama tersebut dilakukan secara resmi dilakukan di KUA dan dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

