Islamadina.org – Telah umum diketahui bahwa sejak dahulu umat Islam telah terpecah-pecah menjadi berbagai firqoh atau golongan, perpecahan ini disebabkan oleh berbagai faktor; misalnya faktor politik, konflik peperangan, dan yang paling utama faktor pemahaman atau tafsir terhadap kitab suci al-Qur’an yang kemudian membuat umat Islam berbeda dalam memahami agama Islam.
Umumnya perpecahan golongan ini terjadi setelah masa sahabat di mana saat itu umat Islam mulai menkodifikasi dan merumuskan ilmu-ilmu Islam seperti hadits, tafsir, tasawuf, fikih, dan sebagainya. Kendati faktor politik banyak menjadi latarbelakang timbulnya perpecahan tersebut, namun secara garis besar semuanya berangkat dari pemahaman terhadap a-Qur’an dan Sunnah.
Namun demikian, banyaknya firqoh dalam Islam biasanya hanya terjadi pada ranah fikih atau hukum Islam, dan tidak terlalu berbeda dalam soal akidah. Misalnya, semua umat Islam meyakini bahwa al-Qur’an dan Sunnah Nabi merupakan sumber utama dalam Islam, sehingga dari golongan Islam manapun, umat Islam tetap berpegang pada dua pusaka sakral itu dan hampir tidak ada yang membuat kitab suci tandingan. Dalam konteks ini, perbedaan firqoh dan mazhab adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dirisaukan.
Salah satu firqoh yang lahir paling awal adalah Syiah, kelompok ini umumnya meyakini bahwa Sahabat Ali merupakan penerus yang sah setelah wafatnya Nabi. Sehingga ada dugaan kuat bahwa orang Syiah tidak mempercayai kepemimpinan tiga sahabat selain Ali, yang dianggap telah merebut estafet kepemimpinan sepeninggalan Nabi.
Mazhab Syiah masih eksis hingga hari ini, kendati mereka memiliki banyak perbedaan dengan Sunni, kedua kelompok ini umumnya hidup rukun dan damai dan jarang terjadi pertikaian yang besar. Biasanya konflik hanya terjadi pada skala kecil dan umumnya berangkat dari kesalahpahaman belaka.
Sekarang ini, Syiah menjadi mazhab resmi negara Iran, di mana mayoritas penduduk Iran yang berjumlah lebih dari 80 juta jiwa menganut mazhab Islam Syiah. Kendati demikian, Syiah tidak hanya ada di Iran, di belahan dunia yang lain, Syiah juga banyak berkembang baik di Timur Tengah maupun di negara-negara Barat, meskipun dengan intensitas yang sangat kecil.
Mazhab Syiah, khususnya Syiah Imamiyah atau Dua Belas Imam, merupakan mayoritas agama di Iran, dan menjadi mazhab resmi negara tersebut sejak berdirinya dinasti Safawi pada awal abad ke-16. Perubahan ini terjadi setelah masa transisi yang signifikan di Iran, dari yang sebelumnya mayoritas Sunni menjadi benteng spiritual bagi Islam Syiah.
Berikut beberapa poin penting mengenai mazhab Syiah di Iran:
Sejarah:
Dominasi Syiah di Iran tidak terjadi secara instan. Dinasti Safawi memainkan peran penting dalam menjadikan Syiah sebagai agama resmi negara pada abad ke-16.
Syiah Imamiyah (Dua Belas Imam):
Mayoritas umat Syiah di Iran menganut aliran ini, yang meyakini adanya 12 imam yang ditunjuk sebagai pemimpin spiritual dan politik setelah Nabi Muhammad, imam terakhir adalah Imam Mahdi.
Pengaruh dalam Sistem Politik:
Setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979, mazhab Syiah memiliki pengaruh yang kuat dalam sistem pemerintahan, termasuk dalam bentuk sistem Wilayat al-Faqih, di mana ulama memegang kekuasaan tertinggi.
Hak dan Kebebasan:
Meskipun Syiah adalah mazhab resmi, pemerintah Iran menjamin hak dan kebebasan bagi penganut mazhab Islam lainnya, termasuk Sunni.
Ulama dan Kepemimpinan:
Ulama Syiah memiliki peran sentral dalam masyarakat Iran, baik dalam bidang agama maupun politik, terutama dalam sistem Wilayat al-Faqih.
Persatuan:
Pemerintah Iran juga berupaya menyuarakan persatuan antara Syiah dan Sunni, baik di dalam negeri maupun di tingkat regional dan internasional.
Sumber: Diambil dari berbagai rujukan terpercaya

