Tradisi Lamaran Oleh Perempuan
vncojewellery.com

Tradisi Lamaran Oleh Perempuan

Islamadina.org – Pada sebagian masyarakat Indonesia ada tradisi yang cukup menarik terkait dengan proses lamaran, dimana pihak perempuan yang berinisiatif meminang pihak pria. Tradisi ini dinilai menarik karena terjadi di tengah masyarakat Indonesia yang pada umumnya menganut sestem patriarki.

Beberapa daerah yang memiliki tradisi lamaran oleh perempuan semisal Trenggalek Jawa Timur, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, Minangkabau Sumatera Barat yang disebut dengan Maresek, dan Kabupaten Rembang yang disebut dengan “ngemblok”.

Tradisi tersebut merupakan tradisi lokal yang unik dan berbeda dengan tradisi mayoritas. Praktik peminganan oleh wanita dalam beberapa masyarakat pada dasarnya di dasari oleh kepercayaan dan penghormatan mereka pada tradisi, walupun di antara mereka ada yang mengetahui asal mula dari tradisi tersebut dan ada yang tidak mengetahui.

Selain itu, tradisi tersebut ada yang berkembang di tengah masyarakat yang menganut system kekerabatan patrilineal dan atau system kekerabatan matrilineal. Namun pada dasarnya system tradisi tersebut tidak mengikat secara hukum, namun di beberapa daerah yang masih sangat tradisionalis tradisi tersebut mengikat secara adat, sehingga keluarga yang tidak melaksanakan tradisi tersebut akan mendapat sanksi sosial, berupa dipergunjingkan oleh masyarakat atau dinilai sebagai masyarakat yang tidak baik.

Tradisi yang dipraktikkan masyarakat jika dilihat dalam perspektif hukum Islam dapat dilihat dari beberapa aspek:

Pertama, Islam tidak mengharuskan lamaran dilakukan oleh laki-laki terlebih dahulu. Tradisi tersebut didukung oleh hadis Riwayat imam Bukhari yang menyatakan bahwa seorang wanita dapat melamar lelaki yang dia inginkan untuk menikah:

عن ثابت البناني قال: كنتُ عند أنس بن مالك وعنده ابنة له قال أنس: جاءت امرأة إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم تَعرض عليه نفسها، قالت : يا رسول الله ألك بي حاجة ؟ فقالت بنت أنس: ما أقلَّ حياءها، وا سوأتاه، وا سوأتاه ، قال: هي خير منكِ، رغبت في النبي صلى الله عليه وسلم فعرضتْ عليه نفسَها

Dari Tsabit al-Bunani berkata, “Aku pernah bersama Anas bin Mali dan putrinya sedang bersamanya. Anas berkata: Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW. untuk menawarkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah apakah engkau membutuhkan diriku? Putri Anas berkata: Alangkah engkau tidak tahu malu! Memalukan! Memalukan! Anas mengatakan: Wanita itu lebih baik daripada engkau, dia mencintai Nabi kemudian menawarkan dirinya kepada beliau”.

Hadis di atas menunjukkan bahwa seorang wanita diberbolehkan menunjukkan perasaannya terhadap seorang lelaki yang salih dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Bahkan dalam kitab Sahihnya al-Bukhari memasukkan hadis tersebut dalam Bab “Jawaazu ‘Ardlil Mar’ati Nafsaha ‘Ala ar-Rajul”.

Kedua, ditinjau dalam konteks ushul fiqih, masalah tradisi masuk dalam wilayah pembahasan ‘urf, dan hukum dari ‘urf dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: ‘urf shahih dan ‘urf fasid. ‘Urf shahih adalah tradisi yang tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Hadis, mengandung maslahat, dan tidak mengandung mudarat yang tinggi, semisal akad istishna’ dalam transaksi mu’amalah. Sedangkan ‘urf fasid adalah ‘urf yang bertentangan dengan syariah, menghalalkan sesuatu yang haram, membatalkan sesuatu yang wajib, tidak mengandung maslahat, dan justru mengandung mudarat yang tinggi, semisal budaya membuka aurat dan lain sebagainya.

Hukum lamaran oleh wanita di beberapa daerah dapat dikembalikan kepada hukum ‘urf di atas, jika tidak mengandung unsur-unsur yang bertengtangan dengan syariah maka hukumnya boleh, dan jika ada unsur yang bertentangan dengan syariah maka hukumnya tidak boleh, semisal yang terjadi di beberapa daerah, lamaran oleh perempuan dilakukan karena gengsi orang-orang kaya, semisal yang terjadi di Rembang, semakin banyak jajanan atau makanan yang dibawa oleh pihak perempuan, masyarakat akan menganggapnya semakin kaya, terpandang dan memiliki status social tinggi di Masyarakat.

Kesalahan lain dari tradisi lamaran pada masyarakat tradisional adalah kepercayaan mereka pada mitos, untuk mendapatkan kebahagiaan dan kelanggengan keluarga maka pernikahan lamaran harus dilaksanakan sesuai dengan adat, yaitu perempuan yang melamar pria.

Tradisi lamaran oleh perempuan juga bisa dilihat dari aspek sosiologis, dimana tradisi tersebut dipengaruhi oleh budaya lokal sebuah daerah yang memiliki pengaruh kuat terhadap masyarakat. Tradisi tersebut juga dipengaruhi oleh pandangan masyarakat terhadap gender yang memberikan kebebasan wanita untuk memilih calon pasangannya dan kepentingan sosial dan ekonomi dimana sebagian keluarga memiliki pandangan bahwa menikah dengan keluarga tertentu bisa meingkatkan status sosial dan meningkatkan tarap ekonomi.

Secara filosofis, tradisi lamaran tersebut mengandung nilai-nilai egalitarianism yang mendudukkan laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dalam lamaran, penghargaan wanita terhadap lelaki yang dia lamar sekaligus penghargaan pria terhadap wanita yang melamarnya dalam bentuk tanggung jawab atas wanita tersebut lantaran ia telah memberikan sejumlah harta dalam bentuk seserahan. Selain itu lamaran oleh wanita mengandung nilai tanggung jawab sosial dimana kepala Rumah Tangga yang tidak menunaikan tanggung jawabnya maka akan dipandang negatif oleh masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *