Benarkah Program Moderasi Beragama Melanggar HAM dan Kebebasan Beragama?
kbb.id

Benarkah Program Moderasi Beragama Melanggar HAM dan Kebebasan Beragama?

Artikel ini merupakan review atas buku berjudul “Politik Moderasi dan Kebebasan Beragama: Suatu Tinjauan Kritis” terbitan Kompas Gramedia tahun 2022. Buku ini secara khusus mencoba melakukan tinjauan kritis terhadap program moderasi beragama yang digulirkan oleh pemerintah.

Sejak tahun 2019, pencanangan program “Moderasi Beragama” mulai menjadi perbincangan publik secara luas lantaran program tersebut telah masuk  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana “Moderasi Beragama” menjadi turunan dari “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan” yang menjadi salah satu poin dari tujuh poin yang direkomendasikan RPJMN.

Pro konta pun muncul di kalangan masyarakat secara luas, mulai dari akademisi, tokoh agama, sampai aktivis HAM. Pro kontra ini sangat wajar mengingat ada kecenderungan bahwa, melalui program tersebut, negara ingin terlalu ikut campur urusan agama dan keyakinan seseorang yang tentu saja sekilas agak terkesan melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang diamanahkan juga oleh konsitusi. Dalam konteks ini, dikhawatirkan negara akan represif terhadap perilaku agama seseorang.

Persis pada aspek kontra terhadap program moderasi beragama itulah buku ini menemukan relevansinya. Tulisan ini akan sedikit beberapa poin penting tentang kritik terhadap program moderasi beragama di buku “Politik Agama dan Kebebasan Beragama”.

Buku yang dieditori oleh Zainal Abidin Bagir dan Jimmy M.I. Sormin ini bertitik tolak setidaknya pada tiga argumen utama untuk meninjau secara kritis program “Moderasi Beragama”:

Pertama, pembacaan secara semantik tentang istilah “moderat” dan “moderasi beragama”, bahwa moderasi beragama yang dibayangkan sebagai jalan tengah dalam beragama diperhadapkan dengan istilah ekstrem kiri dan kanan, kiri di sini dianggap ekstrem liberal-sekuler, kanan dimaknai ekstrem radikalis. Jadi, alih-alih memberi solusi dan jalan tengah, moderasi beragama justru mempertajam keretakan dalam sosio-religius keberagamaan di Indonesia dengan membuat tipologi imajiner tentang kiri-tengah-kanan. Juga, tidak jelas batasannya siapa yang disebut kiri dan kanan itu? Ini belum soal problem pemaknaan tentang kata “moderat” yang juga memantik perdebatan serius.

Kedua, ada kekhawatiran bahwa moderasi beragama yang dicanangkan pemerintah ini justru membuka jalan bagi kontrol, pembatasan dan intervensi negara secara berlebihan, yang sebagiannya juga diungkapkan sebagai kekhawatiran atas sekurititasi agama. Moderasi beragama yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti radikalisme, liberalisme, dan intoleransi yang merupakan perwujudan dari kehadiran negara dalam mengatasi ekstrem kiri dan kanan yang dianggap sangat berbahaya, justru sangat berpotensi terjatuh pada politik represif oleh negara.

Ketiga, melalui komitmen penguatan moderasi beragama ini, justru yang muncul dipermukaan, salah satunya, adalah negara terkesan abai terhadap model kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang rumusannya sangat jelas dalam konstitusi bahwa negara menjamin kebebasan beragama warganya dan bebas mengekspresikan keyakinannya. Dari perspektif KBB ini, ada kesan bahwa moderasi beragama justru mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi di mana kebebasan beragama seseorang akan dikontol oleh polisi bernama moderasi beragama. Sehingga, moderasi beragama sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Catatan Penulis

Terlepas dari itu, kekhawatiran bahwa program moderasi beragama akan membuka pintu bagi campur tangan negara terlalu dalam terhadap urusan beragama seseorang adalah sebuah alasan yang cukup berdasar. Persoalan ini akan menjadi jelas bila moderasi beragama didudukkan para aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan, di mana konstitusi Indonesia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan yang mutlak untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya tanpa ada campur tangan dari orang lain maupun negara.

Memang harus diakui bahwa konsep moderasi beragama ini seolah-olah mengabaikan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), lebih-lebih pada soal hak asasi manusia. Di sini, negara ingin mengatur bagaimana warga beragama dengan seharusnya, padahal agama adalah soal hubungan manusia dengan Tuhan yang tidak bisa diintervensi oleh negara dan siapapun.

Sebagai sebuah konsep, moderasi beragama memang masih harus perlu dikembangkan dan selalu butuh kritik konstruktif. Akan menjadi sesuatu yang radikal pula bila tafsir terhadap moderasi beragama difinalkan. Alih-alih ingin mengatasi berbagai masalah konflik dan kekerasan atas nama agama, bila dianggap final, moderasi beragama juga akan terjatuh pada gerakan radikalisme dan ekstremisme yang coba dilawan.

Karenanya, kita perlu bersepakat bahwa konsep moderasi beragama memang tidak sempurna dan terdapat kelemahan di sana sini, tetapi karena ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memberi rasa aman dan menjaga perdamaian, maka sudah sepatutnya kajian terhadap moderasi beragama tidak mandek alisan berhenti hanya pada kebijakan politik semata.

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *