Islamadina.org – Tidak lama lagi, tepatnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, seluruh umat Islam di Indonesia akan merayakan hari santri nasional. Berbagai kegiatan telah banyak dilakukan untuk menyambut datangnya hari santri ini.
Hari santri nasional bukanlah perayaan yang hanya dilakukan oleh kaum santri saja, tetapi bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Sebab, santri bukanlah mereka yang hanya belajar Islam di pesantren, tetapi siapapun yang memiliki akhlak seperti santri, maka ia juga seorang santri. Itulah sebabnya, segenap umat Islam di Indonesia perlu merayakan bersama-sama peringatan hari santri nasional ini.
Perlu diketahui bahwa sejarah munculnya hari santri nasional berasal dari sebuah dokumen Resolusi Jihad yang ditulis pada 22 Oktober 1945, isi dokumen tersebut merupakan ijtihad kolektif para ulama terdahulu dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari berbagai praktik penindasan dan penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan koloni lainnya, untuk itu peringat hari santri merupakan upaya umat Islam untuk meneruskan perjuangan dan cita-cita para pendahulu,.
Di bawah ini merupakan catatan lengkap berupa isi dari dokumen Resolusi Jihad 22 Oktober 1945:
Isi Teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Dikutip dari laman resmi Detik.com, berikut isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan:
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
Sumber: Detik.com & NU Online
Islamadina.org – News
Editor: Rohmatul Izad