Islamadina.org – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama akan memberlakukan kewajiban bimbingan kawin (bimwin) bagi calon pengantin. Calon pengantin tidak dapat melakukan perkawinan bila tidak melakukannya lebih dulu.
“Untuk tahun ini masih edaran agar menikah dengan bimwin, tapi kalau PMA-nya sudah ditandatangani, insyaallah, maka tahun depan itu wajib,” kata Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimas Islam, saat Konferensi Pers di Hotel Swiss Bell, Surakarta, Jawa Tengah Rabu (2/10/2024) malam.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para calon pengantin bagaimana membina rumah tangga sekaligus mempersiapkan generasi yang bermutu.
Di samping itu, tujuan penting regulasi ini sebagai upaya untuk mengentaskan berbagai persoalan keluarga seperti stunting dan perceraian. Pasalnya, perkawinan menjadi gerbang awal bagi dinamika keluarga ke depan.
Nantinya, Bimbingan Kawin ini akan melibatkan berbagai kementiran untuk bekerja secara bersama-sama dalam melakukan bimbingan terhadap calon pengantin ketika hendak menikah.
Program ini tentu saja penting, mengingat, angka perceraian diri di Indonesia sangatlah marak. Pernikahan adalah ikatan suci yang dijalani seumur hidup, sehingga calon pengantin bukan hanya dituntut untuk siap secara mental dan material, tetapi yang tidak kalah penting adalah pengetahuan yang memadai tentang bagaimana membina rumah tangga.
Dalam hal ini, negara memang sudah seharusnya melaksanakan tugasnya untuk memberi pelayanan terbaik dalam hal memberikan persiapan kepada calon pengantin. Terkhusus memberikan bimbingan perihal parenting dan cara membina keluarga yang baik.
Literasi pernikahan memang sudah seharusnya diadakan. Hal ini menyangkut juga terkait keberlangsungan calon pengantin dalam membina rumah tangga. Memiliki pengetahuan yang baik tentang bagaimana membangun rumah tangga akan sangat berdampak baik bagi pengelolaan rumah tangga di kemudian hari, terutama juga bagaimana mengelola konflik yang terjadi dalam rumah tangga tersebut.
Sebab, banyak kasus perceraian terjadi hanya karena masalah sepele. Itu terjadi karena suami-istri tidak mampu mengelola konflik dengan baik. Dengan adanya Bimwin ini diharapkan calon pengantin memiliki pengetahuan cukup tentang bagaimana membina rumah tangga.
Sumber: NUOnline
Islamadina.org – News
Editor: Rohmatul Izad