Metode Istinbath Hukum dan Integrasi Ilmu di Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
nu.or.id

Metode Istinbath Hukum dan Integrasi Ilmu di Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki majelis fatwa yang disebut Lajnah Bahtsul Masail (LBM), lembaga ini secara khusus mengurus masalah penetapan hukum Islam baru yang belum dijelaskan sebelumnya. Dan, merupakan upaya NU untuk memberikan kemudahan bagi umat dalam memecahkan berbagai problematika keagamaan yang belum ada jawabannya dalam al-Qur’an maupun Sunnah.

Sebelum menjelaskan konsep integrasi ilmu dan metode istinbat hukum di lembaga Bahtsul Masail, penting dijelaskan terlebih dahulu tentang karaktersitik fatwa keagamaan di Nahdlatul Ulama. Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kekuatan fatwa yang ada di Bahtsul Masail dan sejauh mana otoritas fatwa itu dapat menjadi pegangan bagi segenap umat Islam, terutama warga Nahdliyin.

Bila mengacu pada konteks negara Indonesia, karakteristik fatwa ulama dan organisasi keagamaan sifatnya tidaklah mengikat. Artinya, setiap fatwa keagamaan yang dikeluarkan oleh organisasi keagamaan bukan sesuatu yang benar-benar wajib diikuti lantaran Indonesia bukanlah negara Islam dan tidak ada sistem mufti di negara ini. Hal ini juga menegaskan bahwa setiap otoritas fatwa di lingkungan organisasi keagamaan, termasuk juga NU, hanya bersifat rekomendasi atau anjuran.

Berbeda bila suatu negara menerapakan syariat agama dalam aturan-aturan bernegara, di mana fatwa-fatwa seorang mufti atau lembaga keagamaan bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh segenap umat Islam di negara tersebut. Sehingga kondisi Indonesia ini memungkinkan sebuah fatwa hanya sebatas anjuran saja yang boleh dijalankan, boleh juga ditinggalkan.

Pada titik ini, setiap lembaga fatwa yang dimiliki oleh organisasi keagamaan, seperti misalnya Bahtsul Masail yang ada di lingkungan NU, juga seperti Majelis Tarjih di Muhammadiyah, otoritas fatwanya bersifat rekomendasi dan tidak mengingat. Dengan demikian, kekuatan fatwa yang di miliki oleh organisasi keagamaan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat atau pasti, sehingga sifatnya lebih longgar dan fleksibel ketimbang Undang-undang yang menjadi dasar hukum di Indonesia.

Metode Istinbath Hukum Bahtsul Masail

Sebagai lembaga yang mewadahi para alim ulama di lingkungan NU untuk menetapkan sebuah hukum baru, Bahtsul Masail memiliki metode dan seperangkat landasan untuk berijtihad secara kolektif. Metode ini dipakai untuk merumuskan hukum-hukum baru yang sumbernya diambil dari al-Qur’an, Hadits, Qiyas, maupun pendapat-pendapat para Imam Mazhab.

Bila merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024 yang ada di Nadlatul Ulama, paling tidak ada tiga metode untuk istinbath jama’i (ijtihad kolektif); yakni metode Qiyasi, metode Bayani, dan metode Maqashidi. Ketiga metode ini menjadi dasar bagi perumusan hukum Islam di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Metode Qiyasi adalah sebuah metode untuk menetapkan hukum baru dalam Islam dengan cara menganalogikan suatu kasus baru dengan kasus lainnya yang terjadi pada masa terdahulu. Artinya, kasus baru ini tidak ada referensinya di teks-teks keagamaan tetapi ada kemiripan dengan kasus-kasus terdahulu sehingga dapat dicarikan persamaan dan relevansinya.

Metode Bayani adalah metode tentang teks dan menjelaskan sebuah teks. Metode ini secara khusus mengacu pada penjelasan-penjelasan para ulama terdahulu tentang hukum-hukum umum yang terkandung dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Terutama penjelasan dari keempat Imam Mazhab fikih.

Sementara metode Maqashidi adalah sebuah metode untuk menjelaskan tujuan-tujuan dari adanya hukum Islam. Artinya, metode Maqashidi terkait dengan pemahaman tentang tujuan-tujuan dari penyelenggaraan agama yang tertuang dalam syariat Islam.

Selain itu, Bahtsul Masail juga harus berpedoman pada prinsip Istinbathul Akham. Pada aspek pembahasan, memiliki tiga pedoman; pertama, berdasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas dalam kerangka bermazhab kepada salah satu mazhab empat. Kedua, bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif. Ketiga, merupakan masalah yang bersifat mutahjayyirat-ijtihadiyyah.

Pada aspek keputusan, Bahtsul Masail memiliki empat pedoman; pertama, mengacu pada tujuan syariat (maqashidul syari’ah). Kedua, mengakomodir tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat. Ketiga, mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan. Keempat, menggunakan tahqiq manath al-hukm melalui kerangka analisis yang meliputi analisis masalah, dampak, hukum serta tindakan.

Integrasi Ilmu

Tidak melulu menggunakan metode istinbath hukum sebagaimana diterangkan di atas, Bahtsul Masail juga sudah seharusnya melibatkan berbagai disiplin keilmuan umum seperti ilmu sains dan ilmu sosial di dalam merumuskan hukum Islam.

Hal ini bukan hanya penting, tetapi bersifat niscaya dan tidak bisa dihindari. Sebab, zaman telah berubah, problem-problem keumatan juga terus berkembang dan makin kompleks seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Sehingga rumusan-rumusan baru di dalam menetapkan suatu perkara hukum haruslah menimbang dari berbagai perspektif ilmu pengetahuan.

Sebab, di era sekarang ini paradigma ilmu pengetahuan sudah tidak berapa pada dimensi monodisiplin, artinya satu ilmu tidak berkaitan dengan ilmu yang lain. Namun, ilmu pengetahuan di abad 21 ini telah berkembang pada dimensi miltidisiplin. Yakni satu ilmu pasti berkaitan dengan ilmu lainnya, sehingga berbagai bidang keilmuan harus diintegrasikan satu dengan yang lain.

Komunikasi satu disiplin dengan disiplin yang lain merupakan suatu keharusan karena adanya tuntutan zaman. Sekarang ini orang sudah tidak bisa lagi belajar ilmu fikih tanpa melibatkan disiplin ilmu-ilmu lain seperti sains dan ilmu sosial.

Kita bisa mengambil contoh pada masa penyebaran Covid-19 beberapa tahun yang lalu, di mana keputusan-keputusan hukum Islam sama sekali tidak bisa mengabaikan dimensi keilmuan lain seperti ilmu biologi, kedokteran, genetika, maupun ilmu-ilmu sosial seperti ilmu politik, sosiologi, dan antropologi budaya.

Jadi, kerangka metodologis yang ada di Bahtsul Masail tidaklah bisa berdiri sendiri sebagai bidang keilmuan Islam yang kokoh. Ia secara langsung harus dihubungkan atau diintegrasikan dengan berbagai disiplin keilmuan modern agar keputusan-keputusan hukum memiliki kesesuaian dengan dinamika perubahan zaman dan dapat dijadikan dasar untuk memecahkan berbagai problematika umat.

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *