Mengenal K-Sarbumusi, Organisasi Buruh yang Didirikan NU
nu.or.id

Mengenal K-Sarbumusi, Organisasi Buruh yang Didirikan NU

K-Sarbumusi merupakan singkatan dari Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia. K-Sarbumusi yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama (NU) bertujuan untuk memberi perlindungan kepada kaum buruh. Sarbumusi sendiri merupakan badan otonom (Banom) untuk anggota NU yang berprofesi sebagai buruh, karyawan, atau tenaga kerja.

Secara historis, Sarbumusi didirikan di Pabrik Gula Tulangan Sidoarjo, Jawa Timur atas rekomendasi Muktamar ke-20 tahun 1954 di Surabaya. Namun demikian, pada 20 Februari 1973, pemerintah Orde Baru mendirikan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FSBI) dan meleburkan seluruh organisasi buruh.

Dikutip dari NUOnline, Sarbumusi didirikan sebagai upaya pembelaan para ulama kepada kaum buruh. Keberadaan serikat buruh merupakan upaya untuk berlakunya hubungan kerja yang adil dengan posisi yang setara sehingga dapat mengangkat martabat buruh. Hal ini sebagaimana terdapat dalam dua hadits Nabi Muhammad Saw. berikut:

Berikan upah buruh sebelum keringatnya kering.” (HR. Bukhari)

Barangsiapa mempekerjakan seorang buruh, maka beritahukanlah upaya yang akan diterima oleh si buruh.” (HR. Al-Baihaqi).

Kendati Sarbumusi ini telah bubar akibat kebijakan pemerintah Orde Baru, NU tetap menaruh perhatian kepada sektor ketenagakerjaan. Hal ini dibuktikan dengan keputusan Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984. Pada Muktamar tersebut, NU menganjurkan kepada warga NU yang bekerja di sektor industry untuk mempelopori tumbuhnya organisasi buruh di basis-basis industry untuk meningkatkan produktivitas dan yang berorientasi pada kepentingan kaum buruh.

Seiring berjalannya waktu, Sarbumusi sebagai organisasi buruh milik NU dihidupkan kembali setelah sekian lama hilang dari peredaran. Hal ini dilakukan pada Muktamar ke-31 di Solo tahun 2004 di mana pada Muktamar tersebut diputuskan bahwa K-Sarbumusi kembali menjadi badan otonom NU yang membidangi sektor perbutuhan. Soetanto Martoprasono yang merupakan aktivis Sarbumusi sejak era Orde Lama diangkat kembali menjadi ketua umum. Namun di tengah perjalanan, Soetanto Martoprasono mengundurkan diri dan digantikan H Junaidi Ali.

Pendirian kembali Sarbumusi ini tidak lepas dari rekomendasi pada Rakernas Sabumusi di Griya Saba Kopo Bogor, Jawa Barat yang merekomendasikan agar pada Muktamar ke-30 NU di Lirboyo Kediri mengembalikan Sarbumusi sebagai badan otonom.

Pada Muktamar ke-30 NU di Lirboyo membentuk Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlatul Ulama (LPTK NU) yang berfungsi melakukan kajian bidang perburuhan tapi tidak bisa berfungsi sebagai serikut buruh. Barulah pada Muktamar ke-31, Sarbumusi aktif kembali sebagai badan otonom NU.

Keberadaan Sarbumusi sebagai organisasi serikat buruh milik NU memang sangatlah penting. Mengingat nasib butuh di negeri ini sangat memprihatinkan, hal ini terutama terkait dengan masalah gaji dan kesejahteraan buruh yang sulit diwujudkan. Sehingga kehadiran Sarbumusi ini diharapkan dapat menjadi kekuatan bagi kaum buruh, terutama warga Nahdliyin untuk dapat mewujudkan cita-citanya.

Semoga keberadaan K-Sarbumusi ini bisa terus berupaya memperjuangkan hak-hak dan kesejateraan buruh, khususnya di kalangan NU.

Sumber: NUOnline

Editor: Rohmatul Izad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *