Islamadina.org – Wacana integrasi zakat dan pajak tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah zakat dapat mengurangi pajak. Persoalan berikutnya jauh lebih mendasar: siapakah yang seharusnya mengelola dana zakat? Apakah tetap melalui BAZNAS atau dimasukkan ke dalam APBN dan dikelola sepenuhnya oleh negara?
Integrasi tidak boleh menghilangkan zakat sebagai ibadah. Nisab, haul, kadar, objek zakat, niat muzaki, serta delapan golongan penerima harus tetap mengikuti syariat. Hal yang dapat disatukan ialah undang-undang, administrasi, basis data, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Sumber penerimaan serta penggunaannya tetap harus dibedakan.
Munas XI MUI menegaskan bahwa pajak harus dikelola secara amanah, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum. MUI juga menyatakan bahwa zakat yang telah dibayarkan umat Islam seharusnya menjadi pengurang kewajiban pajak.
Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 memberikan dasar pemikiran yang lebih luas. Zakat dan pajak dipandang sebagai harta publik, sedangkan pemerintah memperoleh mandat untuk mengelolanya. Pemerintah bukan pemilik bebas dana tersebut, melainkan pemegang amanah untuk menyalurkannya secara adil.
Zakat Masuk APBN
Tawaran pertama ialah integrasi penuh: satu undang-undang, satu pintu pembayaran, satu administrasi, dan satu sistem perbendaharaan. Zakat masuk APBN sebagai jenis penerimaan khusus, bukan dilebur menjadi pajak.
Pada sisi pendapatan harus dibedakan antara “Penerimaan Perpajakan” dan “Penerimaan Zakat Nasional”. Pada sisi belanja tersedia “Belanja Zakat Nasional” yang hanya dapat disalurkan kepada delapan asnaf.
Modelnya ialah satu kas, dua akun, dan dua mandat penggunaan. Dana zakat memiliki kode, pembukuan, laporan, serta saldo tersendiri. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar utang negara, belanja pertahanan, perjalanan dinas, atau keperluan lain di luar ketentuan syariat. Sisa dana pada akhir tahun juga tidak boleh berubah menjadi saldo anggaran umum.
Keuntungan utama model ini adalah kesederhanaan dan efisiensi. Identifikasi muzaki, penghitungan kewajiban, pembayaran, pemeriksaan, audit, dan pelaporan dapat menggunakan satu infrastruktur nasional. Tumpang tindih aplikasi, promosi, administrasi, struktur kelembagaan, serta biaya operasional dapat dikurangi.
Keuntungan lainnya ialah menguatnya kepatuhan. Zakat di Indonesia wajib menurut agama, tetapi dalam penegakan hukum negara masih menyerupai voluntary compliance. Negara belum menjatuhkan sanksi kepada muzaki yang telah memenuhi syarat, tetapi sengaja tidak menunaikan zakat.
Apabila zakat masuk dalam sistem APBN dan kewajibannya ditegaskan melalui undang-undang, negara dapat melakukan pendataan, penetapan, penagihan, dan pemberian sanksi sebagaimana dalam sistem perpajakan. Zakat tidak lagi hanya bergantung pada kesadaran individual, tetapi menjadi kewajiban agama yang memperoleh daya ikat hukum negara.
Perubahan tersebut tentu tidak terjadi otomatis hanya karena zakat dicatat dalam APBN. Undang-undang harus mengatur subjek, objek, nisab, haul, kadar, pemeriksaan, keberatan, hingga sanksinya. Hukuman juga harus bertahap dan proporsional, mulai dari teguran, penetapan kekurangan zakat, denda administratif, hingga sanksi lebih berat terhadap penipuan, pemalsuan laporan, atau penyembunyian harta secara sengaja.
Daya paksa itu bukan semata-mata untuk menambah penerimaan. Zakat merupakan hak mustahik yang terdapat dalam harta orang kaya. Penegakan hukum berarti memastikan hak fakir, miskin, dan kelompok rentan tidak hilang karena kelalaian atau penghindaran muzaki. Keputusan Munas NU menegaskan bahwa zakat merupakan pungutan wajib bagi Muslim dan diambil dari orang kaya untuk diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Model ini tetap memerlukan pagar yang kuat. Pengelolaannya harus diaudit BPK dan diawasi dewan syariah independen. Negara berkedudukan sebagai pengelola amanah, bukan pemilik bebas dana zakat.
Zakat Tetap Dikelola BAZNAS
Tawaran kedua ialah mempertahankan BAZNAS sebagai pengelola utama. Integrasi dilakukan pada tingkat regulasi, data, dan pembayaran. Setiap zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi otomatis tercatat dan menjadi pengurang langsung pajak terutang.
Keunggulannya, identitas zakat lebih mudah dijaga dan risiko penggunaannya untuk belanja umum negara lebih kecil. BAZNAS juga memiliki pengalaman dalam pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran program.
Kelemahannya, dua sistem tetap berjalan. Administrasi pajak dan zakat masing-masing memerlukan organisasi, teknologi, promosi, audit, serta biaya operasional. Kepatuhan muzaki juga masih lebih banyak bergantung pada kesadaran daripada daya paksa hukum.
Kedua model dapat dikembangkan. Model BAZNAS lebih aman secara kelembagaan, sedangkan model APBN lebih ringkas, efisien, dan memungkinkan kewajiban zakat ditegakkan melalui hukum negara. Karena itu, model APBN layak dipertimbangkan lebih serius dengan satu syarat mutlak: sistem boleh disatukan, tetapi zakat harus tetap zakat dan seluruh penggunaannya wajib tunduk kepada syariat.
