Islamadina.org – Setiap tahun, Muslim Indonesia berhadapan dengan dua kewajiban finansial: zakat sebagai perintah agama dan pajak sebagai tanggung jawab kewargaan. Keduanya sama-sama berbicara tentang harta, solidaritas, dan pembiayaan kemaslahatan. Persoalan muncul ketika penghasilan yang sama menjadi dasar penarikan zakat sekaligus pajak tanpa mekanisme pengurangan yang memadai. Dari sinilah wacana “umat Islam jangan double tax” memperoleh relevansinya.
Munas XI Majelis Ulama Indonesia pada November 2025 tidak mengajak masyarakat membangkang pajak. MUI justru menegaskan bahwa pajak wajib ditaati selama ditetapkan secara adil, dikelola dengan amanah, transparan, dan digunakan untuk kemaslahatan umum. Namun, Fatwa Pajak Berkeadilan juga menyatakan zakat yang telah dibayarkan umat Islam harus menjadi pengurang kewajiban pajak. Kemampuan membayar pajak bahkan dianalogikan dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas. Pesannya jelas: kewajiban kepada negara tidak boleh mengabaikan keadilan bagi pembayar zakat.
Selama ini, hukum Indonesia telah memberi ruang bagi zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Masalahnya, pengurangan dari penghasilan tidak sama dengan pengurangan langsung dari pajak terutang. Dampak ekonominya jauh lebih kecil. Heri Djatmiko dalam Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies (2019) menunjukkan bahwa menjadikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan lebih kuat manfaatnya daripada sekadar pengurang penghasilan kena pajak. Pratiwi dan Siswantoro (2020) juga menilai skema tersebut layak dipertimbangkan untuk memperkuat kepatuhan pajak di Indonesia.
Pengalaman Malaysia patut dibaca. Samad, Ariff, dan Nassir (2016) menjelaskan bahwa pembayaran zakat dapat diperhitungkan sebagai rebate atau pengurang langsung terhadap pajak penghasilan terutang. Model ini tidak menghapus pajak, tetapi mengakui zakat sebagai pembayaran sosial-keagamaan yang ikut menjalankan fungsi redistribusi. Muslim tetap menjadi warga negara yang patuh, tetapi tidak dibebani dua kali atas basis kemampuan ekonomi yang sama.
Zakat dan pajak tentu tidak sepenuhnya identik. Zakat memiliki nisab, kadar, haul, dan delapan kelompok penerima yang ditentukan syariat. Pajak mempunyai objek yang lebih luas dan membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, serta administrasi negara. Perbedaan itu tidak menutup kemungkinan integrasi. Justru karena sebagian fungsi keduanya beririsan dalam mengurangi kesenjangan dan menopang kesejahteraan, pembayaran zakat yang sah layak diakui dalam penghitungan kewajiban fiskal seorang Muslim.
Pandangan MUI tersebut sejalan dengan keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025. NU membolehkan negara memungut pajak ketika kebutuhan publik mendesak dan sumber lain, termasuk zakat, belum mencukupi. Syaratnya ketat: penetapan objek dan tarif harus adil serta proporsional, pajak tidak boleh dibebankan kepada rakyat miskin, dan penggunaannya harus tepat sasaran. NU bahkan mengingatkan bahwa pemerintah kehilangan legitimasi keagamaan untuk memungut pajak apabila dana rakyat dikorupsi, diboroskan, atau dipakai membiayai proyek yang tidak menjadi kebutuhan riil masyarakat.
Karena itu, istilah “zakat sebagai pengganti pajak” tidak seharusnya dimaknai bahwa seorang Muslim otomatis bebas dari seluruh jenis pajak setelah membayar zakat. Zakat dan pajak memiliki dasar hukum, objek, serta cakupan penggunaan yang tidak sepenuhnya sama. Rumusan yang lebih realistis ialah zakat menjadi kredit pajak: jumlah zakat resmi yang telah dibayar diperhitungkan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang. Apabila zakat lebih kecil daripada pajak, selisihnya tetap dibayar. Apabila sama, kewajiban pajak penghasilan dapat dianggap selesai untuk periode tersebut.
Skema ini membutuhkan integrasi administrasi antara otoritas pajak, BAZNAS, dan lembaga amil zakat. Bukti pembayaran harus terverifikasi, data terlindungi, audit dilakukan secara terbuka, dan penerimaan zakat tetap disalurkan kepada delapan golongan mustahik. Negara juga harus menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak menjadi celah penghindaran pajak, melainkan jalan memperluas kepatuhan sekaligus memperkuat penghimpunan zakat.
Wacana “jangan double tax” pada akhirnya bukan seruan untuk memilih zakat atau pajak. Ia adalah tuntutan agar negara menyusun hubungan keduanya secara adil. Muslim dapat menunaikan perintah agama tanpa merasa dihukum oleh sistem fiskal, sementara negara tetap memperoleh dukungan warga untuk membiayai kepentingan bersama. Zakat sebagai kredit pajak adalah titik temu yang lebih masuk akal: taat kepada agama, patuh kepada negara, dan tidak membayar dua kali untuk tujuan kemaslahatan yang beririsan.

