Memaknai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
amar ma'ruf

Memaknai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Oleh: Husein Muhammad
Islamadina.org – Ada teman bertanya tentang makna hadits tentang kewajiban menyelesaikan dan mengatasi pelanggaran hukum. Bagaimana maknanya.
Lalu aku menyebut Hadits yang dimaksud.
Nabi Muhammad Saw, dalam sebuah hadits mengatakan:
من راى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه وان لم يستطيع فبقلبه
“Siapapun yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan “tangan”. Jika tidak bisa, maka hendaklah mengubahnya dengan “lisan”/ucapan, dan jika tidak bisa, maka dengan “hati”.(H.R. Muslim).
Kata “tangan” secara literal/tekstual/harfiah, adalah bagian anggota tubuh manusia. Tetapi dalam banyak tafsir ia dimaknai sebagai “kekuasaan”,  bukan dengan tangan anggota tubuh, bukan juga pedang atau cambuk.
Dalam konteks negara demokrasi ia bermakna suatu tindakan pengambil kebijaksanaan negara yang mengurus keamanan dan kebaikan masyarakat. Dan tindakan tersebut harus didasarkan atas UU.
Dengan begitu maka makna hadits tersebut adalah bahwa jika kau melihat kemungkaran (kejahatan, keburukan dan kerusakan sosial), maka hendaklah mengubahnya dengan Undang-undang. Bukan bertindak sendiri-sendiri, misalnya dengan membawa tongkat, kayu, pedang dan sejenisnya.
Jika kita tidak punya kekuasaan, maka tindakan mengubah, menghilangkan atau menghapus/menghilangkan kemungkaran, kesalahan, keburukan atau krjahatan, maka hendaklah dilakukan dengan “lisan”.
Kata “lisan” (Lidah) di sini bermakna , teguran, kritik, pencerahan, ceramah yang baik dan benar, nasehat, khutbah dan sejenisnya dengan cara yang baik atau dengan  dialog atau musyawarah.
Pembiaran terhadap berlangsungnya kekerasan/kemunkaran dalam segala bentuknya dan pengabaian/pembiaran atasnya niscaya akan membawa dampak kerusakan sosial yang semakin meluas.
Tuhan mengatakan :
واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة
“Waspadalah kalian atas fitnah (bencana, petaka sosial kemanusiaan) yang tidak hanya akan menimpa orang-orang yang berdosa yang zalim, tetapi juga mereka yang tidak berdosa”.
Pembiaran atas kemunkaran bisa mengakibatkan bencana sosial yang masif. (Baca: Hadits Bukhari no. 2493). Atau dalam bahasa lain “Chaos”.
Jika tidak mampu atau tidak bisa dengan mekanisme di atas, maka kita harus  menghindarinya dan menjauhinya sejauh-jauhnya sambil menyesali atas kejadian atau peristiwa itu. Ini makna dari kata “fa bi Qalbih” (dengan hati).
Sumber: Status FB Kiai Husen Muhammad

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *