Islamadina.org – Pergantian kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama selalu lebih besar daripada sekadar pergantian nama di atas kertas. Di balik struktur baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: ke mana NU hendak dibawa, dan terutama, apakah organisasi sebesar NU mampu mengubah energi sosialnya menjadi kerja yang benar-benar dirasakan umat?
Surat Keputusan PBNU Nomor 2/PB.01/A.II.01.01/99/09/2026 menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam, KH Kikin A. Hakim sebagai Ketua Umum, dan H. Gudfan Arif sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut berlaku sampai 30 September 2031.
Di atas kertas, susunannya menunjukkan satu hal: PBNU mempunyai modal manusia yang sangat besar. Ulama, akademisi, profesional, birokrat, aktivis, dan tokoh masyarakat berada dalam satu rumah organisasi. Struktur Syuriyah memperlihatkan kehadiran banyak ulama dan akademisi, sementara Tanfidziyah juga diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam.
Tetapi di sinilah paradoks pertama muncul: semakin besar struktur, semakin besar pula tuntutan untuk membuktikan efektivitasnya.
NU tidak kekurangan orang. NU tidak kekurangan jaringan. NU bahkan tidak kekurangan lembaga. Yang sering menjadi persoalan adalah bagaimana seluruh kekuatan itu bergerak dalam satu arah.
Maka kepemimpinan baru KH Kikin A. Hakim semestinya tidak terjebak pada pekerjaan administratif semata. Merapikan struktur memang penting. Tetapi organisasi tidak boleh menganggap penyusunan kepengurusan sebagai prestasi akhir. Itu baru garis start.
SK PBNU sendiri memberikan mandat agar kepengurusan menjalankan kehidupan jam’iyah yang sehat dan efektif serta melaksanakan program NU sebagai bentuk khidmah kepada umat, bangsa, dan negara. Kata “efektif” di sini seharusnya dibaca secara serius.
Efektif berarti ada hasil yang dapat diukur.
Berapa pesantren yang menjadi lebih kuat? Berapa madrasah yang kualitasnya meningkat? Berapa kader muda yang lahir dengan kapasitas kepemimpinan? Berapa warga NU yang memperoleh manfaat ekonomi? Berapa lembaga pendidikan yang mampu beradaptasi dengan teknologi? Berapa persoalan sosial di tingkat akar rumput yang berhasil dibantu?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini mungkin terdengar sederhana. Tetapi justru di situlah ukuran sebenarnya sebuah organisasi sosial-keagamaan.
NU tidak boleh terjebak dalam budaya “ramai kegiatan, sepi dampak”.
Rapat, konferensi, seminar, pengajian, pelantikan, dan forum-forum organisasi tentu penting. Namun semua itu hanyalah instrumen. Ia tidak boleh berubah menjadi tujuan. Ukuran keberhasilan organisasi bukan banyaknya acara yang terselenggara, melainkan perubahan yang lahir setelah acara selesai.
Tantangan kedua adalah birokrasi organisasi. Struktur PBNU 2026–2031 sangat besar. Di jajaran Tanfidziyah terdapat Ketua Umum, sejumlah Wakil Ketua Umum, banyak ketua, Sekretaris Jenderal, puluhan Wakil Sekretaris Jenderal, serta jajaran bendahara.
Struktur sebesar ini dapat menjadi kekuatan apabila kewenangan dibagi secara jelas. Tetapi dapat pula menjadi beban apabila semua keputusan harus melewati terlalu banyak meja.
Karena itu, kepemimpinan baru membutuhkan keberanian melakukan reformasi tata kelola. Bukan reformasi yang mengubah identitas NU, tetapi reformasi cara bekerja: siapa mengerjakan apa, kapan harus selesai, bagaimana mengukur hasilnya, dan kepada siapa harus mempertanggungjawabkannya.
NU perlu bergerak dari budaya administratif menuju budaya kinerja.
Persoalan ketiga adalah hubungan pusat dan daerah. Kekuatan NU sesungguhnya bukan berada di gedung PBNU. Kekuatan NU berada di pesantren, madrasah, masjid, majelis taklim, ranting, MWCNU, PCNU, PWNU, badan otonom, dan rumah-rumah warga NU.
Karena itu, PBNU sebaiknya tidak menjadi pusat yang terlalu banyak memberi instruksi, melainkan pusat yang memperkuat kemampuan daerah.
Pusat harus menyediakan pengetahuan, sistem, kaderisasi, jaringan, teknologi, dan pendampingan. Daerah diberi ruang untuk mengembangkan inovasi sesuai persoalan lokal.
Di bidang pendidikan, misalnya, NU menghadapi tantangan besar. Pesantren dan madrasah tidak cukup hanya mempertahankan tradisi. Mereka juga harus mampu menghadapi digitalisasi, perubahan ekonomi, kecerdasan buatan, kompetisi pendidikan, dan perubahan karakter generasi muda.
Tradisi keilmuan pesantren harus dipertahankan, tetapi manajemen pendidikan tidak boleh tertinggal.
Begitu pula ekonomi. NU mempunyai basis massa yang besar, tetapi jumlah warga tidak otomatis berubah menjadi kekuatan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah ekosistem: koperasi, UMKM, ekonomi pesantren, kewirausahaan santri, digitalisasi usaha, penguatan profesionalisme pengelolaan aset, dan akses terhadap jaringan ekonomi yang lebih luas.
Dan yang tidak kalah penting adalah kaderisasi.
NU tidak boleh hanya sibuk mengurus generasi yang sekarang memegang jabatan. NU harus menyiapkan generasi yang kelak menggantikan mereka.
Kader muda jangan hanya ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan. Mereka perlu diberi ruang mengambil keputusan, mengelola program, mengembangkan teknologi, mengurus ekonomi, dan belajar bertanggung jawab.
Komposisi baru PBNU sebenarnya memiliki modal untuk itu. Struktur tersebut mempertemukan ulama, akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan berbagai latar belakang keahlian. Persoalannya tinggal satu: apakah keberagaman itu akan menjadi energi kolektif atau sekadar menjadi daftar panjang nama dalam sebuah SK?
Inilah ujian sesungguhnya bagi KH Kikin A. Hakim.
Ketua Umum tidak cukup menjadi simbol koordinasi. Ia harus menjadi penggerak sistem. Ia perlu memastikan bahwa struktur yang besar tidak berubah menjadi organisasi yang lamban; bahwa banyaknya tokoh tidak melahirkan tarik-menarik kewenangan; dan bahwa setiap program mempunyai sasaran yang jelas.
Dalam konteks ini, kepemimpinan baru PBNU membutuhkan keberanian untuk mengatakan: yang tidak bekerja harus dievaluasi, yang tumpang tindih harus disederhanakan, dan yang berhasil harus diperbesar.
Ini bukan berarti NU harus meninggalkan tradisinya. Justru sebaliknya. Tradisi NU tentang khidmah, tawassuth, tawazun, tasamuh, dan kepedulian terhadap masyarakat harus diterjemahkan ke dalam tata kelola organisasi yang modern.
Sebab tantangan NU hari ini bukan hanya bagaimana mempertahankan eksistensi, tetapi bagaimana memastikan eksistensi itu memiliki manfaat.
Lima tahun adalah waktu yang cukup untuk membangun perubahan, tetapi tidak cukup panjang untuk membuang energi pada rutinitas dan konflik internal. SK tersebut bahkan menegaskan bahwa para pengurus berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Muktamar ke-36.
Maka sejak hari pertama, sebenarnya jam sudah berjalan.
PBNU 2026–2031 tidak membutuhkan sekadar kepengurusan baru. Ia membutuhkan cara kerja baru.
Bukan sekadar memperbesar struktur, tetapi memperbesar manfaat. Bukan sekadar memperbanyak program, tetapi memperjelas dampak. Bukan sekadar mempertahankan kebesaran NU, tetapi memastikan kebesaran itu hadir dalam kehidupan warga.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan terlalu sibuk mencatat berapa banyak nama yang tercantum dalam SK kepengurusan. Sejarah akan lebih tertarik mencatat apa yang mereka kerjakan.
Dan bagi kepemimpinan baru PBNU, pertanyaan paling penting bukanlah “siapa yang duduk di dalam struktur?”
Pertanyaan yang lebih berat adalah:
“Setelah lima tahun, apa yang benar-benar berubah?”
