Oleh: Mahdum Kholid Al Asror
Islamadina.org – Aborsi merupakan salah satu isu kontemporer yang bisa dilihat dari perspektif kesehatan, hukum, dan etika yang memunculkan perdebatan luas di tingkat global maupun nasional. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat bahwa setiap tahun terjadi sekitar 73 juta kasus aborsi yang disengaja di seluruh dunia, dengan hampir 45 persen diantaranya dilakukan secara tidak aman, dan sepertiganya dilakukan dalam kondisi paling tidak aman, yaitu dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan menggunakan metode yang berbahaya dan invasiv. Aborsi yang demikian menjadi salah satu penyebab signifikan tingginya angka kematian ibu dan komplikasi kesehatan reproduksi perempuan, khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Fenomena ini berkaitan erat dengan tingginya angka kehamilan tidak direncanakan yang angkanya mencapai 121 juta kasus per tahun pada periode 2015–2019, di mana sekitar 61 persen di antaranya berakhir dengan aborsi.
Kondisi di Indonesia tidak jauh berbeda dengan kecenderungan global tersebut. Berdasarkan studi Guttmacher Institute, pada tahun 2018 diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta kasus aborsi di Pulau Jawa saja—setara dengan 43 aborsi per 1.000 perempuan usia reproduksi—angka yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata Asia Tenggara (34 per 1.000 perempuan).
Fakta ini mengindikasikan adanya kompleksitas persoalan, mulai dari keterbatasan akses terhadap kontrasepsi modern, stigma sosial-religius yang kuat, hingga regulasi hukum yang membatasi ruang gerak perempuan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi secara aman. Walaupun secara hukum Indonesia mengatur pembatasan yang ketat, melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, pemerintah telah membuka peluang aborsi dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat kekerasan seksual, dan janin yang tidak dapat bertahan hidup di luar kandungan. Namun, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi sosialisasi, kesiapan tenaga medis, maupun penerimaan sosial.
Pengertian Aborsi
Kata “aborsi” berasal dari Bahasa Inggris “abortion” dan Bahasa Latin “abortus” yang secara etimologi bermakna “gugur kandungan” atau “keguguran”.
Aborsi dalam Bahasa Arab disebut dengan “al-ijhâdl” yang secara terminologis adalah mengeluarkan janin dari dalam rahim sebelum waktunya, dilakukan secara sengaja, tidak dalam kondisi darurat, dengan cara apa saja.
Sedangkan aborsi dalam pandangan medis adalah mengeluarkan isi rahim sebelum masa 28 minggu kehamilan (7 bulan). Karena janin yang belum memasuki usia kehamilan tersebut tidak memungkinkan untuk hidup. Ketika janin digugurkan setelah usia tersebut maka tidak disebut ijhadl (aborsi), melainkan kelahiran prematur.
Masih dalam istilah kedokteran, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 delapan minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI mendefinisikan aborsi sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa aborsi adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menggugurkan kandungan yang belum cukup usia untuk hidup di luar rahim.
Macam-Macam Aborsi
Sesuai dengan definisi aborsi dalam KBBI, aborsi dapat dikelompokkan menjadi dua macam:
Abortus spontaneous (aborsi spontan) yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tanpa sengaja, dan tidak karena pengaruh dari luar dan tanpa tindakan. Abortus spontan bisa jadi terjadi karena kecelakaan, penyakit syphilis dan lain sebagainya.
Abortus provocatus atau abortus arteficiallis, yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja. Aborsi ini dibagi menjadi dua:
Aborotus provocatus thorapeuticus, yaitu aborsi yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang sah yang pada umumnya bertujuan untuk menyelamatkan jiwa.
Abortus provocatus criminalis, yaitu aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun, dan dinilai sebagai satu tindakan kriminal.
Praktik aborsi yang terakhir inilah yang sering disebut sebagai aborsi illegal yang pelakunya diancam hukuman pidana sekaligus ancaman dari hukum Islam. Sementara untuk dua jenis aborsi yang lain (abortus spontaneous dan aborotus provocatus thorapeuticus), memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan factor yang melatarbelakanginya.
Aborsi (ijhâd) dalam perspektif medis terdiri dari beberapa macam:
Ijhâd al-Muhaddad al-Mundzir (threatened abortion), yaitu terjadinya pendarahan dalam rahim pada wanita yang sedang hamil, yaitu pada 20 minggu pertama dimana janin masih dalam keadaan hidup, hanya saja sangat berbahaya jika terjadi pendarahan, maka wanita tersebut bisa saja mengalami keguguran.
Ijhad al-Muhattam (inevitable abortion), adalah kematian dan keluarnya janin akibat kontraksi yang terjadi di dalam rahim. Menurut Muhammad Ali al-Barr aborsi al-muhattam adalah aborsi yang tidak dapat terhindarkan. Aborsi tersebut dinamakan muhattam karena pasti berakhir dengan keluarnya janin. Aborsi ini disertai dengan pendarahan dari rahim dan leher rahim yang melebar. Aborsi ini disebut lengkap (complete) jika rahim dapat mengeluarkan seluruh isinya. Namun jika sebagian isi kehamilan masih tersisa dalam rahim, maka aborsi tersebut tidak sempurna (incomplete). Dalam kasus ini, sisa isi kehamilan harus dikeluarkan untuk mencegah sepsis, dan hal ini biasanya dilakukan melalui prosedur dilatasi dan kuretase (dilatation and curettage).
Ijhâd al-Mafqûd (Missed Abortion) yaitu aborsi pada janin yang meninggal dalam rahim seorang seorang ibu dan ia masih ada di dalamnya. Muhammad Ali al-Bar menyebut missed abortion dengan al-ijhad al-mukhtafi, dimana rahim mengalami pendarahan internal dan nutrisi janin terputus sehingga janin meninggal dan mungkin mengalami kalsifikasi (yaitu endapan garam kalsium pada janin). Janin tetap berada dalam rahim dalam jangka waktu yang bisa lama atau pendek, kemudian rahim akan mengeluarkannya secara alami atau dokter akan mengeluarkannya dengan obat (prostaglandin) atau dengan operasi dilatasi dan kuretase (D+C).
Ijhad al-Mu’tad (Normal Abortion) adalah aborsi karena adanya kelainan dalam rahim, atau dinding (leher) rahim kurang mampu menyimpan janin secara tertutup.
Ijhad al-Ufnu (Mold Abortion) adalah aborsi yang terjadi dari hasil adanya peradangan pada rahim wanita.
Ijhad al-Mutakarrar (Repeat Abortion). Aborsi ini biasanya disebabkan oleh salah satu penyakit dari beberapa penyakit berikut: (a) Penyakit kronis pada ibu seperti sifilis, dkiabetes, penyakit ginjal, atau penyakit herpes simpleks genital atau non-genital, (b) Kelainan bawaan rahim, (c) Pelebaran serviks, (d) Kelainan genetik janin, (e) Kekurangan hormon progesteron, dan dalam kasus ini keguguran disebut sebagai keguguran berulang (habitual abortion). Demikinalah diskursus tentang isu aborsi dan pengenalan tentang macam-macam jenis aborsi yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat.

